Lokus Diskriminasi
Pasal 9
Peserta didik pada setiap satuan pendidikan di Aceh berkewajiban:
a. menjaga dan mentaati norma-norma pendidikan dan tata tertib satuan pendidikan;
b. berbusana muslim/muslimah bagi yang beragama Islam;
Pasal 11
(1) Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban: (g) berbusana muslim/muslimah bagi yang beragama Islam;
Analisis Diskriminasi
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 memberikan pengaturan yang melakukan pembatasan berdasarkan agama. Meskipun peraturan ini, bersifat netral gender, namun dalam kebijakan ini tidak ada pencegahan jika hanya diberlakukan untuk satu jenis kelamin, karena busana yang diwajibkan berdasarkan tafsir tunggal dapat terlihat pada perempuan (busana muslim).
© Resource Center Komnas Perempuan