2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Solok Selatan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Solok Selatan • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Solok Selatan
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah Di Kabupaten Solok Selatan
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 2 Maksud Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi masyarakat merupakan perwujudan seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala serta taat mengamalkan Agama Islam sekaligus melestarikan pakaian adat.
Pasal 3 Tujuan berpakaian Muslim dan Muslimah adalah:
Membentuk sikap sebagai seorang Muslim dan Muslimah yang baik dan berakhlak mulia;
Membiasakan diri berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun di hadapan umum;
Menciptakan masyarakat yang mencintai Budaya Islam dan Budaya Minangkabau;
Melestarikan fungsi adat sesuai dengan pituah “syara’ mangato adat memakai.
Pasal 4 Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri, sebagai identitas Muslim dan Muslimah, serta untuk menghindari kemungkinan terjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain.
Pasal 5 Setiap Siswa/Siswi SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK dan Karyawan/Karyawati diwajibkan berbusana Muslim dan Muslimah, sedangkan bagi Mahasiswa/Mahasiswi TNI dan Polri dan masyarakat umum adalah bersifat himbauan.
Pasal 6 (1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi Karyawan / Karyawati pada Kantor Pemerintah dan Swasta sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: A. KARYAWAN: 1) Memakai celana panjang; 2) Memakai baju lengan panjang / pendek. B. KARYAWATI: 1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul; 2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki; 3) Memakai kerudung yang menutupi rambut, telinga, leher, tengkuk dan dada. (2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat), serta pusar tidak terbuka.
Pasal 11 Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Bagi Karyawan/Karyawati, Dosen/ Guru-guru dikenakan sanksi dengan ketentuan Disiplin Pegawai; b. Bagi Siswa dan Mahasiswa dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut: 1) Ditegur secara lisan; 2) Ditegur secara tertulis; 3) Diberitahukan kepada orang tua; 4) Tidak dibolehkan mengikuti pelajaran di sekolah; 5) Dikeluarkan/ dipindahkan dari sekolah c. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan agar Panitia menertibkan undangan; 6. Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9 Ketentuan Memakai pakaian Muslim dan Muslimah pada Lembaga Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Karyawan/Karyawati.
Pasal 10 Ketentuan memakai pakaian Muslim dan Muslimah pada acara resmi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d, menyesuaikan dengan jenis acara dan ketentuan yang berlaku setempat.
Pasal 11 Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Bagi Karyawan/Karyawati, Dosen/ Guru-guru dikenakan sanksi dengan ketentuan Disiplin Pegawai; b. Bagi Siswa dan Mahasiswa dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut: 1) Ditegur secara lisan; 2) Ditegur secara tertulis; 3) Diberitahukan kepada orang tua; 4) Tidak dibolehkan mengikuti pelajaran di sekolah; 5) Dikeluarkan/ dipindahkan dari sekolahc. Bagi panitia yang menyelenggarakan Acara Resmi, dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan agar Panitia menertibkan undangan

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Perda a quo merupakan bentuk Diskriminasi atau pembedaan perlakuan atas dasar agama. Pasal a quo mengatur ketentuan bagi penganut agama tertentu di masyarakat dalam regulasi yang berlaku umum bagi semua masyarakat. Hal ini menunjukkan pemerintah daerah setempat melakukan tindakan favoritisme (pengutamaan) terhadap suatu kelompok agama tertentu di masyarakat sehingga pada saat bersamaan sekaligus menyingkirkan kelompok masyarakat lainnya yang berbeda agama. Masyarakat yang menganut agama yang berbeda dengan agama yang diatur dalam ketentuan ini disingkirkan melalui pendefinisian makna iman dan bertakwa yang disandarkan pada pemaknaan dari suatu agama tertentu saja. Sementara itu, melekatkan makna iman dan takwa serta akhlak mulia pada model berbusana merupakan suatu kekeliruan yang nyata dalam memaknai ajaran agama Islam yang dirujuk oleh Perda a quo. Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia bukan terletak pada formalitas cara berpakaian atau bertingkah laku yang meniru adat dan kebiasaan dari bangsa lain, melainkan terletak pada setiap tindakan, ucapan, perbuatan, tingkah laku, sampai dengan kebijakan yang mampu menghapuskan kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan di masyarakat dan menciptakan kehidupan yang aman, nyaman, terhindar dari kekerasan dan segala bentuk kejahatan termasuk korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Perubahan kebiasaan berpakaian tidak serta merta berkorelasi dengan pembangunan akhlak mulia karena perubahan sikap, perilaku, tingkah laku sampai dengan kebijakan yang selaras dengan ajaran Islam seharusnya dibangun melalui pendidikan yang membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Sang Maha Kuasa, termasuk penghambaan kepada sesama makhluk melalui tafsir tunggal ajaran agama dalam penentuan jenis pakaian
Pasal 4 sepanjang frasa “serta untuk menghindari kemungkinan terjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain” Perda a quo merupakan Diskriminasi bersifat tidak langsung terhadap perempuan, yang menghubungkan terjadinya ancaman atau gangguan terhadap perempuan dengan pakaian yang dikenakan. Ketentuan dalam pasal ini mengandung asumsi bahwa pilihan berpakaian seseorang terkait dengan terjadinya kekerasan terhadap dirinya. Atau dengan kata lain, pasal ini hendak menyatakan bahwa seseorang yang tidak menggunakan jenis pakaian muslim/muslimah akan dianggap wajar apabila mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Dalam hal ini, pakaian muslim/muslimah dianggap akan lebih melindungi pemakainya dari potensi ancaman dan gangguan berupa pelecehan atau kekerasan seksual.
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Perda a quo merupakan Diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan moralitas, dan bersifat diskriminasi tidak langsung terhadap perempuan. Ketentuan Pasal a quo merumuskan jenis pakaian bagi perempuan dengan menyebutkan bagian tubuh tertentu dari perempuan yang harus ditutupi, seperti pinggul, tengkuk, leher, dan dada. Ketentuan ini menyiratkan asumsi bahwa tubuh perempuan adalah sumber penggoda sehingga harus ditutupi sedemikian rupa, sementara hal yang sama tidak berlaku bagi laki-laki. Selain itu, ketentuan ini juga membatasi pilihan jenis penutup kepala yang dapat dikenakan oleh perempuan, di mana Pasal a quo mengatur jenis penutup kepala tertentu -yaitu yang menutupi rambut, leher, telinga, tengkuk, dan dada- yang wajib dikenakan oleh perempuan. Ketentuan ini dengan sendirinya menegasikan keragaman jenis penutup kepala perempuan yang selama ini berkembang di nusantara, termasuk keragaman jenis penutup kepala dalam Islam yang pada hakikatnya sangat tergantung dengan adat dan tradisi masyarakat setempat. Khasanah keislaman klasik sebagaimana tercermin dalam berbagai kitab fiqih menunjukkan bahwa tidak ada satu tafsir tunggal atas jenis pakaian yang dianjurkan dikenakan oleh perempuan. Oleh karena itu, tentu tidaklah elok jika Perda a quo menetapkan satu jenis penutup kepala sebagai pakaian yang bercirikan islami di tengah keragaman penerapan ajaran agama Islam itu sendiri di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia.
Pasal 11 Perda a quo merupakan Diskriminasi bersifat langsung dan Diskriminasi sebagai Dampak. Pasal a quo bersifat diskriminasi secara langsung, yaitu melalui norma dalam kebijakan (de jure) yang menyatakan pengurangan atau penghapusan atas penggunaan hak asasi manusia dilakukan berdasarkan ketiadaan pelaksanaan kewajiban oleh pihak yang tidak menaati ketentuan dimaksud. Padahal, kewajiban yang dirumuskan melalui Perda a quo tidaklah tepat dirumuskan sebagai kewajiban karena memilih jenis pakaian merupakan hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berkeyakinan. Apalagi, terdapat keragaman penafsiran ajaran agama mengenai jenis pakaian yang dapat dikenakan oleh laki-laki maupun perempuan.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Perda a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Asas Pengayoman)
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Perda a quo bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (Hak berekspresi dan kebebasan meyakini kepercayaan)
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Perda a quo, bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi)
Pasal 11 Perda a quo bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Hak atas pendidikan), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi), dan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (Jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan)

Rekomendasi
Pemerintah Daerah melakukan Executive Review terhadap Perda a quo.
DPRD Kabupaten menyelenggarakan Pemantauan dan Peninjauan atas Pelaksanaan Peraturan Peraturan Perundang-undangan (Berdasarkan UU 15/2019)
DPRD melaksanakan tahapan Pemantauan dan Peninjauan atas Perda a quo khususnya dengan mempertimbangkan aspirasi dari kelompok yang terdampak Perda a quo;
DPRD menyusun rekomendasi pencabutan Perda a quo berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan;
DPRD bersama Pemerintah Daerah membentuk perda untuk mencabut Perda a quo.

© Resource Center Komnas Perempuan