1985 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 Testing
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
1985
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Himbauan Gubernur No. 260/ 421/X/ PPr-05 tentang Himbauan Bersikap dan Memakai Busana Muslimah kepada Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ Biro/ Instansi di Provinsi Sumatera Barat
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi

Pembedaan atas dasar agama dan jenis kelamin
: yaitu himbauan berbusana muslim hanya ditujukan khusus kepada karyawati Muslim dan Perempuan

Ulasan

Analisis Diskriminasi

1. Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter- pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
2. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum
Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi .
3. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang- undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
4. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
5. Bertentangan Kewajiban Kepala Daerah Pasal 7b UU No.23/2014, tentang Kewajiban kepala daerah : menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Pasal 76a UU No.23/2014 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Rekomendasi:

Eksekutif Review: Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Jika tidak dilakukan dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Jika tidak dilakukan dibatalkan oleh Kemendagri

© Resource Center Komnas Perempuan