2007 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Pasaman Barat

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Pasaman Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2007
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Pasaman Barat
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah Bagi Siswa dan Karyawan
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
1. Menimbang huruf a, yang berbunyi sebagai berikut: “bahwa salah satu perwujudan dari pelaksanaan ajaran agama islam terhadap muslimin dan muslimah dapat dilihat dari bentuk dan cara berpakaiannya dalam kehidupan sehari-hari;”
2. Menimbang huruf b, yang berbunyi sebagai berikut: “bahwa menutup aurat di dalam Islam hukumnya adalah wajib, baik di dalam ibadah yang bersifat mahdah maupun yang bersifat ammah;”
3. Menimbang huruf c, yang berbunyi sebagai berikut: “bahwa untuk terwujudnya suasana kehidupan masyarakat yang mencerminkan kepribadian muslim dan muslimah serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat yang beriman dan bertaqwa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang berpakaian muslim dan muslimah.”
4. Pasal 1 angka 4, yang berbunyi sebagai berikut: “Pakaian muslim dan muslimah adalah yang bercirikan Islam;”
5. Pasal 2, yang berbunyi sebagai berikut: “Maksud Berpakaian Muslim bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan adalah untuk menggambarkan keimanan seseorang dan bertaqwa kepada Allah SWT serta taat mengamalkan Agama Islam sekaligus melestarikan budaya berpakaian yang menjunjung tinggi kesopanan.”
6. Pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut: “Tujuan berpakaian muslim dan muslimah adalah:Membentuk sikap dan perilaku sebagai orang Muslim dan Muslimah yang baik dan berakhlak mulia;Membiasakan diri berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun di hadapan masyarakat umum;Menciptakan masyarakat yang mencintai budaya Islam dan budaya minang kabau;Melestarikan fungsi adat sesuai dengan pitual syara mangato adat mamakai.
7. Pasal 4, yang berbunyi sebagai berikut: “Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah untuk menjaga kehormatan dan harga diri, sebagai identitas muslim dan muslimah, serta untuk menghindari kemungkinan terjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain.”
8. Pasal 5, yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ( SLTA ) atau sederajat Mahasiswa, dan Karyawan wajib berpakaian muslim dan muslimah, sedangkan bagi warga masyarakat umum adalah bersifat himbauan.”
9. Pasal 6, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Berpakaian Muslim dan Muslimah sebagai mana dimaksud pada Pasal 5 dilaksanakan pada: a. Kantor-Kantor Pemerintah dan swasta; b. Sekolah Nagari dan Swasta, mulai dari Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), atau sederajat sampai Perguruan Tinggi; c. Lembaga Pendidikan Non-Formal; d. Acara-acara resmi. (2) Bagi masyarakat umum dihimbau berpakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari termasuk pada acara hiburan umum.”
10. Pasal 7, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Ketentuan mengenai pakaian Muslim dan Muslimah bagi karyawan/ti pada Kantor Pemerintah dan Swasta sebagaimana tersebut dalam pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: A. KARYAWAN: 1) Memakai celana panjang; 2) Memakai baju lengan panjang / pendek B. KARYAWATI: 1) Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul; 2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki; 3) Memakai kerudung yang menutupi rambut, telinga, leher, tenggkuk dan dada. (2) Pakaian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh ( tidak ketat );(3) Ketentuan mengenai model pakaian Muslim dan Muslimah diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.”
11. Pasal 8, yang berbunyi sebagai berikut (1) Ketentuan memakai pakaian Muslim dan Muslimah bagi Siswa dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: A. LAKI-LAKI: 1) Memakai celana panjang; 2) Memakai baju lengan panjang/ pendek B. PEREMPUAN: 1) Memakai baju kurung yang dalamnya sampai menutupi pinggul dan dada yang dalamnya sampai lutut; 2) Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki; 3) Memakai jilbab yang menutupi rambut, telinga, leher dan tengkuk serta dada. (2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat). (3) Ketentuan mengenai model pakaian diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.”
12. Pasal 9, yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan Memakai pakaian Muslim dan Muslimah pada Lembaga Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini.”
13. Pasal 10, yang berbunyi sebagai berikut: “Ketentuan memakai pakaian Muslim dan Muslimah pada acara resmi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf d, menyesuaikan dengan jenis acara.”
14. Pasal 11, yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Bagi Karyawan / Karyawati, Dosen, dan Guru dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Disiplin Pegawai; b. Bagi Siswa dan Mahasiswa dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut: 1) Ditegur secara lisan; 2) Ditegur secara tertulis; 3) Diberitahukan kepada orang tua; 4) Tidak dibolehkan mengikuti pelajaran di sekolah; 5) Dikeluarkan dari sekolah.”
15. Pasal 13, yang berbunyi sebagai berikut: (1) Peraturan Daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama Islam, yang berdomisili di daerah. (2) Bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan serta masyarakat yang tidak beragama Islam agar menyesuaikan pakaiannya dengan ketentuan yang berlaku.”

Ulasan

Analisis DIskriminasi:
1. Menimbang huruf a, b dan c, Pasal 1 huruf 4, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Perda a quo merupakan bentuk Diskriminasi atau pembedaan perlakuan atas dasar agama. Pasal a quo mengatur ketentuan bagi penganut agama tertentu di masyarakat dalam regulasi yang berlaku umum bagi semua masyarakat. Hal ini menunjukkan pemerintah daerah setempat melakukan tindakan favoritisme (pengutamaan) terhadap suatu kelompok agama tertentu di masyarakat sehingga pada saat bersamaan sekaligus menyingkirkan kelompok masyarakat lainnya yang berbeda agama. Masyarakat yang menganut agama yang berbeda dengan agama yang diatur dalam ketentuan ini disingkirkan melalui pendefinisian makna iman dan bertakwa yang disandarkan pada pemaknaan dari suatu agama tertentu saja. Sementara itu, melekatkan makna iman dan takwa serta akhlak mulia pada model berbusana merupakan suatu kekeliruan yang nyata dalam memaknai ajaran agama Islam yang dirujuk oleh Perda a quo. Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia bukan terletak pada formalitas cara berpakaian atau bertingkah laku yang meniru adat dan kebiasaan dari bangsa lain, melainkan terletak pada setiap tindakan, ucapan, perbuatan, tingkah laku, sampai dengan kebijakan yang mampu menghapuskan kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan di masyarakat dan menciptakan kehidupan yang aman, nyaman, terhindar dari kekerasan dan segala bentuk kejahatan termasuk korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Perubahan kebiasaan berpakaian tidak serta merta berkorelasi dengan pembangunan akhlak mulia karena perubahan sikap, perilaku, tingkah laku sampai dengan kebijakan yang selaras dengan ajaran Islam seharusnya dibangun melalui pendidikan yang membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Sang Maha Kuasa, termasuk penghambaan kepada sesama makhluk melalui tafsir tunggal ajaran agama dalam penentuan jenis pakaian.

2. Pasal 4 sepanjang frasa “serta untuk menghindari kemungkinan terjadinya ancaman dan gangguan dari pihak lain” Perda a quo merupakan Diskriminasi bersifat tidak langsung terhadap perempuan, yang menghubungkan terjadinya ancaman atau gangguan terhadap perempuan dengan pakaian yang dikenakan.Ketentuan dalam pasal ini mengandung asumsi bahwa pilihan berpakaian seseorang terkait dengan terjadinya kekerasan terhadap dirinya. Atau dengan kata lain, pasal ini hendak menyatakan bahwa seseorang yang tidak menggunakan jenis pakaian muslim/muslimah akan dianggap wajar apabila mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Dalam hal ini, pakaian muslim/muslimah dianggap akan lebih melindungi pemakainya dari potensi ancaman dan gangguan berupa pelecehan atau kekerasan seksual. Sementara itu, pasal ini memang tidak menyebutkan siapa yang rentan mengalami ancaman atau gangguan dari pihak lain. Namun, mengingat korban pelecehan dan kekerasan seksual lebih banyak perempuan, pasal ini secara tidak langsung menyiratkan tuduhan kepada perempuan yang tidak berpakaian sebagaimana pakaian yang bercirikan islami sebagai pihak yang dianggap mengundang terjadinya kekerasan (victim blaming). Padahal, hubungan antara pakaian yang dikenakan dengan terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual adalah mitos belaka. Contoh paling gamblang adalah kasus perkosaan dan eksploitasi seksual terhadap belasan santriwati di Bandung yang terungkap pada Desember 2021, di mana pelaku bernama Herry Wirawan adalah sosok yang dianggap berilmu dan beriman terutama karena posisinya sebagai pengasuh dan pendiri pesantren tempat para korban itu berada. Pertanyaannya, kurang tertutup bagaimana lagi jenis pakaian yang dikenakan korban? Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa norma dalam Perda a quo tidaklah sesuai dengan upaya pencegahan kekerasan seksual yang seharusnya diletakkan pada langkah sistemik mengubah cara pandang setiap orang terhadap tubuh dan seksualitas orang lain untuk dihormati dan dilindungi karena harkat dan martabat setiap orang itu sebagai manusia.

3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Perda a quo merupakan Diskriminasi atas dasar jenis kelamin dan moralitas, dan bersifat diskriminasi tidak langsung terhadap perempuan. Ketentuan Pasal a quo merumuskan jenis pakaian bagi perempuan dengan menyebutkan bagian tubuh tertentu dari perempuan yang harus ditutupi. Demikian pula halnya bentuk lekuk tubuh perempuan. Ketentuan ini menyiratkan asumsi bahwa tubuh perempuan adalah sumber penggoda sehingga harus ditutupi sedemikian rupa, sementara hal yang sama tidak berlaku bagi laki-laki. Selain itu, ketentuan ini juga membatasi pilihan jenis penutup kepala yang dapat dikenakan oleh perempuan, di mana Pasal a quo mengatur jenis penutup kepala tertentu -yaitu yang menutupi rambut, leher, telinga, tengkuk, dan dada- yang wajib dikenakan oleh perempuan. Ketentuan ini dengan sendirinya menegasikan keragaman jenis penutup kepala perempuan yang selama ini berkembang di nusantara, termasuk keragaman jenis penutup kepala dalam Islam yang pada hakikatnya sangat tergantung dengan adat dan tradisi masyarakat setempat. Khasanah keislaman klasik sebagaimana tercermin dalam berbagai kitab fiqih menunjukkan bahwa tidak ada satu tafsir tunggal atas jenis pakaian yang dianjurkan dikenakan oleh perempuan. Oleh karena itu, tentu tidaklah elok jika Perda a quo menetapkan satu jenis penutup kepala sebagai pakaian yang bercirikan islami di tengah keragaman penerapan ajaran agama Islam itu sendiri di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia. Di sisi lain, ketentuan dalam pasal-pasal ini terlihat bersifat netral dengan mengatur kewajiban tidak hanya bagi perempuan melainkan laki-laki dalam penggunaan pakaian muslim dan muslimah. Namun, sesungguhnya ketentuan ini merupakan diskriminasi yang bersifat tidak langsung terhadap perempuan, mengingat dalam praktik di lapangan jenis pakaian bagi perempuan beragama Islam dicirikan dengan karakteristik tertentu, sementara ciri pakaian pada laki-laki tidak menunjukkan identitas agama manapun. Ketentuan ini mendiskriminasi perempuan dengan secara tidak langsung meletakkan perempuan sebagai objek pengaturan dalam penggunaan berpakaian yang diidentikkan sebagai bercirikan islami, di mana hal yang sama tidak dialami oleh laki-laki.

4. Pasal 11 Perda a quo merupakan Diskriminasi bersifat langsung dan Diskriminasi sebagai Dampak. Pasal a quo bersifat diskriminasi secara langsung, yaitu melalui norma dalam kebijakan (de jure) yang menyatakan pengurangan atau penghapusan atas penggunaan hak asasi manusia dilakukan berdasarkan ketiadaan pelaksanaan kewajiban oleh pihak yang tidak menaati ketentuan dimaksud. Padahal, kewajiban yang dirumuskan melalui Perda a quo tidaklah tepat dirumuskan sebagai kewajiban karena memilih jenis pakaian merupakan hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berkeyakinan. Apalagi, terdapat keragaman penafsiran ajaran agama mengenai jenis pakaian yang dapat dikenakan oleh laki-laki maupun perempuan. Pasal a quo juga merupakan diskriminasi sebagai dampak, di mana ketentuan pasal ini membuat terjadinya pengurangan atau pembatasan atas penikmatan hak asasi manusia. Antara lain, hak atas pendidikan bagi siswa atau mahasiswa yang dianggap tidak memenuhi ketentuan ini. Ketentuan ini tentu merugikan siswa atau mahasiswa yang bersangkutan, karena setiap orang berhak atas pendidikan dan tidak dapat dikurangi atau dihapuskan hanya karena pilihan jenis pakaian yang dikenakan berbeda dengan tafsir yang dipahami oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berpotensi meniadakan hak asasi manusia siswa atau mahasiswa yang berbeda agama -khususnya perempuan- yang tidak tertutup kemungkinan mengalami keterpaksaan untuk mematuhi ketentuan ini agar tidak mengalami sanksi yang dirumuskan dalam Pasal a quo.Pengurangan/penghapusan/peniadaan hak asasi manusia oleh pasal ini dapat terjadi terhadap: hak atas pendidikan; hak atas rasa aman dan jaminan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; dan hak atas jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Di mana pengurangan dan penghapusan hak tersebut dilakukan melalui ketentuan pemberian sanksi kepada seseorang yang tidak menaati ketentuan ini.
5. Pasal 13 ayat (1) dan (2) Perda a quo merupakan Diskriminasi yang bersifat langsung terhadap penganut agama selain Islam khususnya perempuan. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa pemberlakuan Perda ini hanya ditujukan bagi penganut agama Islam. Namun, ayat selanjutnya menyatakan bahwa bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan serta masyarakat yang tidak beragama Islam agar menyesuaikan pakaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini secara tersirat menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian bagi penganut agama lain dari pemberlakuan ketentuan pakaian muslim dan muslimah. Hal itu terlihat dari penggunaan frasa “ketentuan yang berlaku” yang dapat ditafsirkan bahwa ketentuan yang dimaksud tersebut adalah yang diatur dalam Perda a quo.Ditambah lagi dengan adanya Pasal 11 Perda a quo yang merupakan ketentuan yang dapat memaksa siswa dan mahasiswa yang berbeda agama -khususnya perempuan- terpaksa mematuhi ketentuan ini demi terhindar dari sanksi. Dengan demikian, pihak sekolah atau perguruan tinggi atau pihak lainnya berdasarkan ketentuan pasal ini dapat mengabaikan keyakinan penganut agama lain dengan adanya ketentuan pasal yang secara jelas menyatakan agar mereka menyesuaikan pakaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Pasal ini pada akhirnya membuat keberadaan Pasal 11 yang memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan menjadi ditegakkan terhadap siapapun termasuk yang berbeda agama. Keberadaan Perda a quo pada akhirnya tetap mewajibkan perempuan yang beragama selain Islam untuk mengenakan pakaian yang ditetapkan sebagai pakaian muslim/muslimah. Dalam praktik, sekalipun tidak ada pelaporan atau pengaduan mengenai situasi tersebut bukan berarti diskriminasi itu tidak terjadi. Dalam situasi tersebut, perlu dicermati adanya kekhawatiran penganut agama lain akan mengalami persekusi atau penjatuhan sanksi secara nyata apabila melaporkan diskriminasi yang dialami, terutama apabila kelompok yang berbeda agama merupakan penganut agama yang minoritas dari sisi jumlah sehingga rentan terintimidasi. Diskriminasi berdasarkan ketentuan ini juga dapat terjadi berdasarkan jenis kelamin, di mana praktik penerapan ketentuan tersebut menuntut kepatuhan perempuan -yang beragama apapun- untuk mengenakan pakaian muslimah. Sementara itu, tuntutan yang sama tidak dilakukan terhadap laki-laki penganut agama yang berbeda karena ciri pakaian laki-laki tidak menunjukkan identitas keagamaan tertentu.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan:
Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama. Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum. Bertentangan dengan Pasal 28G (1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum. Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I (4)
Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Yaitu Pasal 28J (2)....setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU....

© Resource Center Komnas Perempuan