Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 26 pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual seperti oral seks atau hubungan seks untuk mendapatkan uang dan/atau barang.
Pasal 1 angka 27 perzinaan adalah persenggamaan/hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin tanpa ikatan perkawinan dalam keadaan sadar yang didasarkan atas suka sama suka.
Pasal 1 angka 34 kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin
Pasal 27 a bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman ditempat umum yang mengarah kepada hubungan seksual
Pasal 27 huruf e mengenakan busana yang terbuat dari kain yang tembus pandang di muka umum
Pasal 27 huruf f khusus wanita dewasa dilarang mengenakan busana ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh, busana yang tidak menutupi bagian dada, busana yang tidak menutupi pusar dan/atau busana bawah yang kurang dari setengah paha di muka umum
Analisis: Diskriminasi tidak langsung:
Pasal 27 huruf a dan huruf e memuat rumusan tidak jelas, yang multitafsir, dan merupakan perbuatan yang tidak tindak pidana pada hukum nasional
Diskriminasi langsung:
Bahwa pada pasal 27 huruf f memuat aturan diskriminatif terhadap jenis kelamin perempuan sebagai pencetus tindak kekerasan.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Ketidakjelasan rumusan merupakan salah satu pengaturan yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan rumusan juga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang sangat berdampak pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap oleh pelaksana melakukan perbuatan yang diatur dalam perda.
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Potensi terjadinya peluang salah tangkap akibat besarnya penafsiran yang diberikan pada aparat pelaksana mengakibatkan hilangnya rasa aman, dan perlindungan diri dari negara. Hal ini tentu bertentangan dengan pasal Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Meskipun dalam perda diatur mengenai ganti rugi pada Pasal 7, jika terjadi peluang salah tangkap, Pemerintah tidak mengatur layanan untuk pendampingan pengaduan.
Pengaturan kebijakan yang tidak mempunyai rumusan yang jelas pada materi muatannya, dapat menimbulkan keragaman penafsiran karena luasnya ruang lingkup yang diatur, Perda ini berpeluang memposisikan pemidanaan pada seseorang atas sangkaan yang berdasarkan tafsir dari seseorang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12 Tahun 2011 yaitu kejelasan rumusan. Ketidakjelasan rumusan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan hilangnya rasa aman serta jaminan perlindungan pada warga negara, sebagaimana dijamin pada pasal: 28G ayat (1) UUD NRI 1945
Kriminalisasi perempuan akibat rumusan hukum yang tidak jelas, termasuk pada rumusan diskriminatif yang mengabaikan asas tidak bersalah dan penegakan hukum kecurigaan yang bias Gender pelanggaran hak warga negara: atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)) hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1)) Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)), Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).asasinya Pasal 28G (1)). Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2)) Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat hak atas diskriminatif (Pasal 281 (2)) Dalam pengaturan tentang prostitusi serupa ini, perempuan berhadapan dengan diskriminasi dalam bentuk pengurangan hak konstitusional atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil 28D (1)) akibat kriminalisasi. Ia menjadi lebih rentan dikriminalkan, dibandingkan dengan laki-laki, karena konteks sosial budaya tentang prostitusi menyebabkan perempuan di hadapan hukum. Artinya, peraturan daerah tentang prostitusi serupa juga menyebabkan perempuan kehilangan jaminan hak konstitusionalnya atas persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 (2) dan 28D (2)).
Rekomendasi:
Executive dan legislative review
pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat
kebijakan inkonstitusional dan perlu dibatalkan
© Resource Center Komnas Perempuan