Lokus Diskriminasi
Pasal 5 setiap siswa sekolah (SLTP), (SLTA), mahasiswa dan karyawan wajib berpakaian muslim dan muslimah, sedangkan bagi warga masyarakat umum adalah bersifat himbauan
pasal 6 Kewajiban berpakaian muslim dan muslimah di kantor pemerintah, swasta, sekolah, perguruan tinggi
pasal 7 ketentuan mengenai pakaian muslim dan muslimah bagi karyawan/i pada kantor pemerintah dan swasta
pasal 8 ketentuan mengenai pakaian muslim dan muslimah bagi siswa dan mahasiswa
pasal 9 ketentuan mengenai pakaian muslim dan muslimah bagi pada lembaga pendidikan sekolah dan luar sekolah
pasal 10 ketentuan mengenai pakaian muslim dan muslimah bagi pada acara resmi
pasal 11 sanksi pelanggaran (Disiplin Pegawai bagi karyawan/dosen/guru, pegawai negeri, Sanksi bertingkat bagi Siswa dan mahasiswa (Lisan, tertulis, diberitahukan kepada orangtua, tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di sekolah, dikeluarkan/dipindahkan dari sekolah)
Analisis diskriminasi
1. Diskriminasi langsung dalam bentuk kebijakan (De Jure): Hambatan Penggunaan Hak yang dituliskan dalam kebijakan, diskriminasi ditujukan kepada para peserta didik, mahasiswa, yang didasarkan atas agama/kepercayaan mereka harus tunduk kepada aturan agama atas pelaksanaan dari pengamalan ajaran agama berupa pakaian, penggunaan penutup kepala.
Pada prateknya karena perempuan sangat terlihat dalam bagaimana menggunakan pakaian berdasarkan cara pandang agama, maka kelompok perempuan rentan menjadi kelompok yang ditertibkan.
2. Pembedaan yang berakibat pada penghukuman: Diskriminasi sebagai dampak pelaksanaan kebijakan karena perempuan yang tidak mematuhi mendapatkan hukuman/diskriminasi akibat aturan pelaksanaan kebijakan. Adanya pengaturan ini,
3. Kebijakan ini memuat stereotipe terhadap perempuan, karena bentuk penyeragaman pemikiran tentang cara busana terhadap perempuan berdampak pada pelabelan negatif bagi perempuan yang mempunyai pandangan yang berbeda dari mainstream.
Bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan
a. Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan
a) Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
b) Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
b. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama
a) Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
c. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum
a) Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
d. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman
a) kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat
e. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum
a) kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
f. Perlindungan, pemajuan, penegakkan,pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I(4)
g. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Yaitu Pasal 28J(2).....setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU....
Rekomendasi:
1. Kemendagri melakukan klarifikasi atas kebijakan ini meminta Gubernur melakukan tugas dan kewenangannya melakukan pengawasan perda yang memuat diskriminasi -
2. Pemerintah Daerah mencabut kebijakan
© Resource Center Komnas Perempuan