2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Aceh • Aceh
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
1. Pasal 2 Berpakaian muslim bertujuan untuk menutupi aurat sesuai dengan kaidah Islam dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
2. Pasal 3 tentang kewajiban berpakaian muslim bagi pegawai dan peserta didik
3. Pasal 5 tentang sanksi pelanggaran (Disiplin Pegawai sesuai PUU, sanksi bertingkat bagi Siswa dan mahasiswa (Lisan, tertulis, tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di sekolah, dikeluarkan dari sekolah).

Ulasan

Analisis diskriminasi
1. Diskriminasi langsung dalam bentuk kebijakan (De Jure): Hambatan Penggunaan Hak yang dituliskan dalam kebijakan, diskriminasi ditujukan kepada para peserta didik, mahasiswa, yang didasarkan atas agama/kepercayaan mereka harus tunduk kepada aturan agama atas pelaksanaan dari pengamalan ajaran agama berupa pakaian, penggunaan penutup kepala.
Pada prateknya karena perempuan sangat terlihat dalam bagaimana menggunakan pakaian berdasarkan cara pandang agama, maka kelompok perempuan rentan menjadi kelompok yang ditertibkan.

2. Pembedaan yang berakibat pada penghukuman: Diskriminasi sebagai dampak pelaksanaan kebijakan karena perempuan yang tidak mematuhi mendapatkan hukuman/diskriminasi akibat aturan pelaksanaan kebijakan. Adanya pengaturan ini,

3. Kebijakan ini memuat stereotipe terhadap perempuan, karena bentuk penyeragaman pemikiran tentang cara busana terhadap perempuan berdampak pada pelabelan negatif bagi perempuan yang mempunyai pandangan yang berbeda dari mainstream.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan
a) Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
b) Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
b. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama
a) Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
c. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum
a) Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
d. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman
a) kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
e. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum
a) kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
f. Perlindungan, pemajuan, penegakkan,pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I(4)
g. Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Yaitu Pasal 28J(2).....setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU…
Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw - UU No.7/1984


© Resource Center Komnas Perempuan