2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Bogor

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Bogor • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kota Bogor
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

1. Lokus Diskriminasi:
Pasal 39 C Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pegawai wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat;
b. rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki;
c. jilbab; (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pegawai wanita non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan.

Ulasan

2. Analisis Diskriminasi
Pasal 39 C memuat bentuk diskriminasi berupa stereotype terhadap perempuan dibandinglan dengan jenis kelamin lainnya, sehingga berdampak pada pengaturan yang berbeda yang dapat mengurangi haknya yang dijamin. Pengaturan tersebut juga merupakan bentuk pemaksaan Kewajiban menggunakan pakaian salah satu agama, merupakan bentuk pembedaan atas dasar agama dan bentuk pemaksaan yang berdampak pada pengurangan hak yang dijamin dalam konstitusi dan PUU yaitu hak beragama

© Resource Center Komnas Perempuan