1. Lokus Diskriminasi:
Pasal 39 C Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pegawai wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat;
b. rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki;
c. jilbab; (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pegawai wanita non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan.
2. Analisis Diskriminasi
Pasal 39 C memuat bentuk diskriminasi berupa stereotype terhadap perempuan dibandinglan dengan jenis kelamin lainnya, sehingga berdampak pada pengaturan yang berbeda yang dapat mengurangi haknya yang dijamin. Pengaturan tersebut juga merupakan bentuk pemaksaan Kewajiban menggunakan pakaian salah satu agama, merupakan bentuk pembedaan atas dasar agama dan bentuk pemaksaan yang berdampak pada pengurangan hak yang dijamin dalam konstitusi dan PUU yaitu hak beragama
© Resource Center Komnas Perempuan