1. Lokus Diskriminasi
Pasal 15B (1) Pakaian bernuansa santri/muslim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pakaian bernuansa santri pria: baju takwa/koko berwarna putih; celana panjang dan sepatu (digunakan setiap hari Jum’at);
sarung dan sandal (digunakan pada peringatan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober);
b. Pasal 4. peci/songkok; dan c. Pasal 5. papan nama, tanda pengenal dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
d. pakaian bernuansa santri wanita:
e. busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat;
f. rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki;
g. sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak;
h. menggunakan kerudung dengan warna disesuaikan; dan
i. papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
j. (2) Model pakaian bernuansa santri untuk pegawai wanita
hamil menyesuaikan
k. (3) Bagi pegawai non muslim menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.
2. Analisis Diskriminasi
Kebijakan ini memuat diskriminasi lansung berdasarkan agama yang diberlakukan kepada semua ASN , dan khususnya perempuan secara khusus diwajibkan tidak ketat dan tidak transparan/terlihat terawang kebijakan daerah yang melakukan pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama kepada masyarakat umum yang beragama dengan pengaturan baik memaksakan, seperti juga melarang,
3. penggunaan busana beridentitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945.
© Resource Center Komnas Perempuan