1. Lokus Diskriminasi
Pasal 43C
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur pria serta pegawai pria menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. baju takwa;
b. celana panjang berbahan kain atau sarung;
c. peci/songkok dan sendal/sepatu; dan
d. papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur pria serta pegawai pria yang beragama di luar Islam dengan ketentuan menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan.(3) Model Pakaian Bernuansa Santri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pria serta pegawai pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Angka I, huruf K, nomor 1 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal 43D (1) Gubernur dan Wakil Gubernur wanita serta pegawai wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat;
b. rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki;
c. sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; dan
d. papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Gubernur dan Wakil Gubernur wanita serta pegawai wanita berjilbab atau hamil menyesuaikan penggunaan Pakaian Bernuansa Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Warna jilbab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan Pakaian Bernuansa Santri.
5. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur wanita serta pegawai wanita yang beragama di luar Islam dengan ketentuan menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan.
6. Model Pakaian Bernuansa Santri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur wanita serta pegawai wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Angka I, huruf K, nomor 2 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
7. Analisis Diskriminasi
Kebijakan ini memuat diskriminasi lansung berdasarkan agama yang diberlakukan kepada semua ASN, dan khususnya perempuan secara khusus diwajibkan tidak ketat dan tidak transparan/terlihat terawang
8. kebijakan daerah yang melakukan pengaturan busana berdasarkan ajaran salah satu agama kepada masyarakat umum yang beragama dengan pengaturan baik memaksakan, seperti juga melarang, penggunaan busana beridentitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29(2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI 1945.
9. Rekomendasi. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda provinsi, untuk melakukan revis Perda ini sebaiknya di cabut
© Resource Center Komnas Perempuan