Lokus Diskriminasi:
Pasal 14 (1) Pendirian Tempat Ibadah harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pendirian Tempat Ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. daftar nama paling sedikit 140 (seratus empat puluh) orang penduduk setempat sebagai pengguna Tempat Ibadah yang bertempat tinggal tetap dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat batas wilayah;
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 110 (seratus sepuluh puluh) orang yang bukan pengguna
Tempat Ibadah disahkan oleh Keuchik atau nama lain;
dst
Analisis diskriminasi:
Pedoman Pendirian Rumah Ibadah ini berisi syarat-syarat yang lebih berat dibanding Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 yang ada di tingkat nasional. Jika PBM mensyaratkan 60 peserta dari luar jemaat,perda ini mensyaratkan 140 jemaat. dan dukungan masyarakat 110 yang bukan pengguna. Pembedaan ini berdampak pada adanya kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh kelompok agama yang ingin mendirikan rumah ibadah
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
Bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006, pengaturan ini berpeluang menghambat pelaksanaan ibadah kelompok minoritas agama yang dijamin pelaksanaanya sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945, pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945
Rekomendasi:
Merekomendasikan kepada Kemendagri:
- Segera melakukan langkah-langkah untuk penyegaraan pemenuhan hak =hak adminduk penghayat dan kelompok agama minoritas (agama lainnya) yang masih megalami hambatan
- Menindaklanjuti langkah koordinasi dengan pemerintah daerah guna memberikan langkah-langlah koreksi kepada intansi vertikal ke bawah dalam pemenuhan hak adminduk
© Resource Center Komnas Perempuan