1. Lokus Diskriminasi:
4 ayat (1) huruf b 2 , Pasal 4 Ayat (2)2, Pasal 4 ayat (3) , Pasal 5, pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasla 9, Pasal
...dengan pengaturan kalimat "celana panjang (tidak ketat)/rok panjang" dan non muslim, model pakaian menyesuaikan.
2. Analisis Diskriminasi.
Kebijakan ini memuat diskriminasi lansung berdasarkan agama yang diberlakukan kepada semua ASN, dan khususnya perempuan secara khusus diwajibkan tidak ketat
3. Kebijakan ini memuat diskriminasi lansung berdasarkan agama yang diberlakukan kepada semua ASN , dan khususnya perempuan secara khusus diwajibkan tidak ketat kebijakan daerah yang melakukan pengaturan busana membedakan berdasarkan agama kepada masyarakat umum yang beragama dengan pengaturan baik memaksakan, seperti juga melarang, penggunaan busana beridentitas agama tertentu adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara: untuk mengekspresikan (Pasal 28E (2), 28I (1)) Negara RI 1945, untuk beribadah sebagaimana ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945, untuk tidak takut berbuat yang merupakan hak asasinya (Pasal 28G 1)) UUD Negara RI
4. Rekomendasi. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemda provinsi, untuk melakukan revisi
© Resource Center Komnas Perempuan