Lokus Diskriminasi:
Pasal 9: Untuk mendorong terpenuhinya aspek legalitas dan keutuhan keluarga, Pemerintah Provinsi memlasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Perangkat Daerah terkait untuk memastikan terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:
a. setiap pasangan suami-istri tercatat di KUA/Kantor Catatan Sipil yang dibuktikan dengan kepemilikan Akte Nikah;
b. setiap anak yang lahir memiliki Akte Kelahiran;
c. setiap keluarga tinggal 1 (satu) rumah dan tidak melakukan perceraian;
Analisa Diskriminasi:
kebijakan ini menegasikan pasangan yang sulit mencatatkan pernikahan dan mengakses pencatatan administrasi kependudukan untuk anak. Selain itu juga kemungkinan perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga.a
© Resource Center Komnas Perempuan