2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Cianjur

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Cianjur
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketahanan Keluarga
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Rumusan Multiftasir yang dapat mengarah pada pembakuan bias gender dalam keluarga Pembakuan Peran Gender. Frasa Strukturisasi dan legalisasi unuk menurunkan perceraian tanpa pasal penjelasan yang dimaksudn strukturisasi dalam keluarga: yang dapat dan mungkin bisa pada arahan formasi keluarga dimana laki- laki sebagai kepala keluarga, dst.
Pasal 6 ayat (2) Rencana jangka panjang dan menengah pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mewujudkan keluarga berkualitas, yang diarahkan untuk: a. strukturisasi dan legalitas keluarga; Arah kebijakan mengenai strukturisasi multiftasir, dan tidak dapat dijelaskan bagaimana berhubungan dengan angka perceraian.

Ulasan

Analisis Diskriminasi

Di Indonesia terdapat keragaman agama dan kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun Perda a quo membangun norma-norma di dalamnya berdasarkan pandangan dan penafsiran suatu agama tertentu. Perda a quo sekalipun tidak menjelaskan agama mana yang menjadi acuan dalam Perda a quo, namun nuansa pandangan dan penafsiran agama tertentu dirasakan cukup kuat mewarnai sebagai sumber hukum materiil dalam Perda a quo.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 2 huruf a menyatakan bahwa penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga harus dilandasi atas nilai-nilai agama yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun Pasal 11 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa. “penerapan dan peningkatan nilai agama, yang dilaksanakan melalui aktivitas keluarga yang berbasis agama.”

Dalam hal norma agama yang dimaksud mengajarkan kepada perempuan untuk tunduk patuh kepada laki-laki sebagai suami, penafsiran yang bias gender ini sesungguhnya tidak sesuai dengan pemaknaan terhadap norma agama yang menghendaki keadilan dan kesetaraan bagi seluruh umat manusia. Sementara itu, penafsiran terhadap norma agama -yang mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki bernilai setara di hadapan Allah sehingga tidak boleh ada satu pihak menjadi subordinat atau harus tunduk patuh kepada pihak lain-, merupakan suatu penafsiran yang belum banyak dipahami oleh masyarakat, padahal penafsiran ini lebih mendekatkan kemaslahatan bagi pasangan suami istri.

© Resource Center Komnas Perempuan