Lokus Diskriminasi :
Pasal 15: Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban suami istri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama, serta dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisis Diskriminasi:
Pasal 15 berpotensi merugikan pasangan yang tidak bisa atau belum mencatatkan perkawinannya. Selain itu istri dalam perkawinan yang tidak tercatat berpotensi diabaikan pemenuhan haknya dan tidak ada perlindungan atas itu.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
© Resource Center Komnas Perempuan