Lokus Diiskriminasi:
Pasal 1 angka 4 definisi perilaku menyimpang: tingkah laku,perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
pasal 1 angka 5 definisi perilaku seksual menyimpang: perilaku abnormal, ketidakwajaran dan kejahatan seksual.
Analisa Diskriminasi:
Kebijakan memuat frasa yang multitafsir sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 4 dan 5 yaitu frasa "bertentangan dengan norma-norma dan hukum di masyarakat" dan "perilaku abnormal, ketidakwajaran" - termasuk tidak dijelaskan dalam penjelasan.
Ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada diskriminasi dan stimatisasi.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
© Resource Center Komnas Perempuan