Lokus Diskriminasi :
Pasal 13 huruf b: strukturisasi dan legalitas keluarga. Multi tafsir, untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan struktisasi keluarga untuk menurunkan angka perceraian.
Pasal 19 Ayat (1): Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban suami istri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama, serta dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Ayat (1): Pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada istri sebagai kepala keluarga dan istri yang berperan sebagai pelaksana tugas kepala keluarga.
Pasal 33 Ayat (4) huruf b: Tugas dan tanggung jawab tenaga kader Bina ketahanan Keluarga adalah: mengoptimalkan peran perempuan dalam ketahanan keluarga, baik dari aspek pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, dan politik agar memiliki keberdayaan diri dalam kehidupan keluarga dan masyarakat;
Analisis Diskriminasi:
Kebijakan memuat frasa yang multitafsir sebagaimana disebutkan pada Pasal 13 huruf b yaitu frasa "strukturisasi" - termasuk tidak dijelaskan dalam penjelasan.
Frasa strukturisasi multiftasir, tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan strukturisasi dalam keluarga, serta tidak ada penjelasan hubungan dengan angka perceraian. Legalitas perkawinan merupakan upaya pencatatan perkawinan untuk perlindungan pada kerentanan perempuan di dalam rumah tangga, strukturisasi jika diartikan sebagai formalisasi peran dan pembakuan kewajiban suami isteri berdasarkan struktur justru memberikan peluang pada relasi yang tidak setara.
Pasal 19 Ayat (1) berpotensi merugikan pasangan yang tidak bisa atau belum mencatatkan perkawinannya. Selain itu istri dalam perkawinan yang tidak tercatat berpotensi diabaikan pemenuhan haknya dan tidak ada perlindungan atas itu.
Pasal 23 Ayat (1) berpotensi merugikan istri yang tidak berstatus sebagai kepala keluarga atau sebagai pelaksana tugas kepala keluarga padahal ia punya keterampilan dan bisa juga berkontribusi untuk perekonomian keluarga sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
pasal 33 Ayat (4) huruf b menegaskan pembagaian kerja tradisional dalam keluarga dimana ketahanan keluarga adalah tanggung jawab istri.
Ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada pembakuan peran gender dalam keluarga.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
© Resource Center Komnas Perempuan