1. Lokus Diskriminasi.
Pembedaan atas dasar agama, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada kelompok Muslim berupa mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan
Analisis Diskriminasi
lansung dalam bentuk kebijakan (De Jure): Hambatan Penggunaan Hak yang dituliskan dalam kebijakan
3. Pembedaan yang berakibat pada penghukuman: Diskriminasi sebagai dampak pelaksanaan kebijakan karena perempuan yang tidak mematuhi mendapatkan hukuman/diskriminasi akibat aturan pelaksanaan kebijakan
4. Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan
5. Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
6. Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
7. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
8. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
9. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman Kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
10. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
11. Perlindungan, pemajuan, penegakkan, pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I (4) Pembatasan HAM hanya bisa dilakukan melalui Undang-Undang Yaitu Pasal 28J(2) setiap orang wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU....
12. Rekomendasi: Pemerintah Daerah melakukan Executive Review terhadap pasal-pasal bermasalah dalam perkaada a quo. Jika tidak dilakukan maka dapat dibatalkan oleh Kemendagri
© Resource Center Komnas Perempuan