Lokus Diskriminasi:
Pasal 17 Ayat (1): Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban pasangan suami isteri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Ayat (1): Pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada isteri sebagai kepala keluarga dan isteri yang berperan sebagai pelaksana tugas kepala keluarga.
Analisa Diskriminasi:
Pasal 17 Ayat (1) berpotensi merugikan pasangan yang tidak bisa atau belum mencatatkan perkawinannya. Selain itu istri dalam perkawinan yang tidak tercatat berpotensi diabaikan pemenuhan haknya dan tidak ada perlindungan atas itu.
Pasal 21 Ayat (1) berpotensi merugikan istri yang tidak berstatus sebagai kepala keluarga atau sebagai pelaksana tugas kepala keluarga padahal ia punya keterampilan dan bisa juga berkontribusi untuk perekonomian keluarga sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
© Resource Center Komnas Perempuan