2019 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Cilegon

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Cilegon • Banten
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2019
Provinsi
Banten
Kabupaten/Kota
Kota Cilegon
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Kota Cilegon tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 17 Ayat (1): Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban pasangan suami isteri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Ayat (1): Pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada isteri sebagai kepala keluarga dan isteri yang berperan sebagai pelaksana tugas kepala keluarga.

Ulasan

Analisa Diskriminasi:
Pasal 17 Ayat (1) berpotensi merugikan pasangan yang tidak bisa atau belum mencatatkan perkawinannya. Selain itu istri dalam perkawinan yang tidak tercatat berpotensi diabaikan pemenuhan haknya dan tidak ada perlindungan atas itu.
Pasal 21 Ayat (1) berpotensi merugikan istri yang tidak berstatus sebagai kepala keluarga atau sebagai pelaksana tugas kepala keluarga padahal ia punya keterampilan dan bisa juga berkontribusi untuk perekonomian keluarga sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

© Resource Center Komnas Perempuan