Lokus Diskriminasi:
Pasal 10 Ayat (1): Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban pasangan suami isteri, didasarkan atas perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 Ayat (1): Pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada isteri sebagai kepala keluarga dan isteri yang berperan sebagai pelaksana tugas kepala keluarga.
Pasal 19 Ayat (4) huruf b: Tugas dan tanggung jawab tenaga motivator adalah: mengoptimalkan peran perempuan dalam ketahanan keluarga, baik dari aspek pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, dan politik agar memiliki keberdayaan diri dalam kehidupan keluarga dan masyarakat;
Analisa Diskriminasi:
Pasal 10 Ayat (1) berpotensi merugikan pasangan yang tidak bisa atau belum mencatatkan perkawinannya. Selain itu istri dalam perkawinan yang tidak tercatat berpotensi diabaikan pemenuhan haknya dan tidak ada perlindungan atas itu.
Pasal 12 Ayat (1) berpotensi merugikan istri yang tidak berstatus sebagai kepala keluarga atau sebagai pelaksana tugas kepala keluarga padahal ia punya keterampilan dan bisa juga berkontribusi untuk perekonomian keluarga sehingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
pasal 19 Ayat (4) huruf d menegaskan pembagaian kerja tradisional dalam keluarga dimana ketahanan keluarga adalah tanggung jawab istri.
Kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 28I Ayat (2): Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
© Resource Center Komnas Perempuan