2018 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2018
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Perda No. 17 Tahun 2018 Provinsi Sumatera Barat tentang Ketahanan Keluarga
Kategori Kebijakan
Pembakuan Peran Gender
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi :

Pasal 11 - Fasilitasi penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui:
a. penerapan dan peningkatan nilai agama; b. strukturisasi dan legalitas keluarga;

Ulasan

Analisis DIskriminasi:
Kebijakan memuat frasa yang multitafsir sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 huruf b yaitu frasa "strukturisasi" - termasuk tidak dijelaskan dalam penjelasan. Frasa multitafsir juga terdapat Pasal 11 huruf a yaitu "frasa penerapan dan peningkatan nilai agama" .
frasa strukturisasi multiftasir, tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan strukturisasi dalam keluarga, serta tidak ada penjelasan hubungan dengan angka perceraian. Legalitas perkawinan merupakan upaya pencatatan perkawinan untuk perlindungan pada kerentanan perempuan di dalam rumah tangga, strukturisasi jika diartikan sebagai formalisasi peran dan pembakuan kewajiban suami isteri berdasarkan struktur justru memberikan peluang pada relasi yang tidak setara.
ketidak jelasan rumusan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan kesewenangan dalam pelaksanaan kebijakan. Rumusan Multiftasir tersebut dapat mengarah pada pembakuan peran gender dalam keluarga. Frasa pendekatan keagamaan juga bermakna luas yang juga berpotensi pada pendekatan keagamaan dengan salah satu ajaran agama yang masih bias gender dalam pembentukan relasi di dalam keluarga, termasuk berpeluang adanya pemahaman keagamaan yang menempatkan perempuan tidak setara dalam keluarga.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan:
Pengaturan yang tidak jelas pada upaya pembentukan keluarga bertentangan dengan pasal 16 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

Rekomendasi :
Dengan adanya rumusan yang multitafsir pada kebijakan ini, meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan

© Resource Center Komnas Perempuan