Lokus Diskriminasi
Pasal 14 (larangan menjadi anak punk), Pasal 21 (tertib permainan: Multitafsir), Pasal 24 (larangan berperilaku menjadi waria: Diskriminatif), Pasal 25 (Perilaku LGBT: DIskriminatif/Multitafsir),
Analisis Diskriminasi:
Kebijakan ini memuat pembedaan serta pembatasn yang didasarkan atas status seperti anak punk, berdasarkan identitas gender yaitu waria maupun didasarkan atas keragaman ekspresi gender yang berdampak pada pemidanaan berupa pembayaran denda sejumlah 500ribu- 1 juta (Pasal 31 ayat 5 dan 6)
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
1. Pasal 1 dan 2 Konvensi Cedaw - UU No.7/1984 pengaturan tentang penghapusan diskriminasi yang berdampak berkurangnya, pengabaian karena adanya pembedaan tersebut.
2. Bertentangan dengan Pasal 28G (1) (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
3. Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
4. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Rekomendasi:
Kebijakan ini dapat berdampak berlansungnya diskriminasi yang ditujukan pada kelompok-kelompok yang terdampak, oleh karenanya Kemendagri melakukan fungsi dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan daerah kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melakukan revisi kebijakan yang tidak memuat diskriminasi
© Resource Center Komnas Perempuan