Lokus Diskriminasi:
Pasal 4 huruf e pakaian muslim, Pasal 13 ayat (2) dan (3) pakaian Mulim
Analisis Diskriminasi.
Pasal tersebut merupakan bentuk Penyeragaman pemikiran tentang cara busana berdasarkan salah satu agama, dimana dalam pemerintahan merupakan entitas yang netral untuk semua, kebijakan ini termasuk, elakukan pemaksaan atas pemakaian busana berdasarkan ajaran agama terhadap perempuan yang berdampak pada pelabelan negatif
/sanksi pada pegawai yang tidak mengikuti aturan
Rekomendasi. Kementerian Dalam negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kpada pemda provinsi untuk mendoroang pemda kab melakukan revisi padakebijakan tersebut
© Resource Center Komnas Perempuan