Lokus diskiriminasi:
Pasal 10 ayat e; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita pada malam hari harus dijaga keselamatan kesehatan dan kesusilaan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, ayat e. Mendapat persetujuan dari suami/orang tua/wali
Analisis (kriteria diskriminasi):
Kebijakan ini diskriminatif secara lansung menyebutkan perempuan yang akan bekerja malam memerlukan izin suami.
Bertentangan dengan Hak atas pekerjaan karena adanya hambatan untuk izin suami dalam hak perempuan untuk bekerja.
Perlidungan proteksionis dalam cedaw menyebutkan, bahwa tujuannya adalah melindungi perempuan namun justru kebijakan yang tersebut melakukan diskriminasi, dalam hal ini perempuan yang bekerja pada malam hari tidak independen sehingga memerlukan izin dari suami/orangtua/wali
Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan