2021 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Riau • Riau
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2021
Provinsi
Riau
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 5 ayat (1) Peserta didik Sekolah Dasar/sederajat dan Sekolah Menengah/sederajat wajib mengikuti pendidikan pada MDT di Daerah sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Pasal 10 ayat (1) MDT bersifat terbuka dan wajib bagi Peserta Didik dan ayat (2) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah siswa Sekolah Dasar atau yang sederajat dan siswa Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat yang beragama Islam

Pasal 16 ijazah MDT pada jenjang pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah atau yang sederajat merupakan salah satu syarat bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke Diniyah Takmiliyah Wustha atau sederajat.


Ulasan

Analisis diskriminasi :

Penyelenggaraan sistem pendidikan Diniyah Takmiliyah ini tidak memastikan prinsip kesamaan dan asas kebangsaan, kenusantaraan, kebhinekaan dalam NKRI karena perda ini memuat asas dan tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip keagamaan tertentu, hal itu berdampak pada peserta didik lain dari agama dan kepercayaan diluar yang diatur di dalam perda.

Perda ini memuat unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama islam sendiri.

Pasal 16 yang mensyaratkan sertifikat diniyah sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab Fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, hak tersebut tidak dapat dihalangi karena bertentangan dengan pasal 31(1), Pasal 28C(1).

Perda ini mengatur tentang pendidikan keislaman dengan mengatur seluruh siswa untuk mendapatkan pendidikan selanjutnya. Tidak semua siswa memeluk satu agama yang sama. Tujuan perda ini disamakan bertujuan agar anak sekolah mampu mengembangkan kehidupannya sebagawai warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh, berakhlak mulia, namun perda ini mengatur pembatasan, pembedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti pendidikan keagamaan. Perda ini membedakan antara umat satu dengan umat lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.


Bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi :
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

"Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika;

Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"

Pasal 16 bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).

© Resource Center Komnas Perempuan