2012 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Makassar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Makassar • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2012
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
Kota Makassar
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama Pembatasan Akses Layanan Publik
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 5: Setiap Murid SD, Siswa SLTP, dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca-tulis Al-Qur'an melalui intra kurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Ulasan

Analisa Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik dengan agama tertentu (Islam).
Pengaturan berdasarkan salah satu agama dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E Ayat (1) dan pasal 29 Ayat (1).
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan karena adanya hambatan pada proses pendidikan.

© Resource Center Komnas Perempuan