Lokus Diskriminasi:
Pasal 2: Bebas buta aksara Al-Qur’an pada Pendidikan Tingkat Dasar SD/MI dan sederajat diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
(1) Bebas buta aksara Al-Qur’an sebagai persyaratan penunjang untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan selanjutnya berdasarkan standar kompetensi minimal yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
(2) Meningkatkan minat baca Al-Qur’an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an.
Pasal 3: Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Pendidikan Dasar SMP/MTs dan sederajat diselenggarakan dengan maksud dan tujuan :
(1) Bebas buta aksara Al-Qur’an sebagai persyaratan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan selanjutnya berdasarkan standar kompetensi tertentu yang dimiliki oleh peserta didik.
(2) Meningkatkan kemampuan baca tulis Al Qur’an secara baik dan benar.
Pasal 4: Bebas buta aksara Al-Qur’an bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan tingkat
menengah SMA/SMK/MA diselenggarakan dengan maksud dan tujuan :
(1) Untuk Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan baca tulis Al-Qur’an
sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian akhir berdasarkan standar kompetensi
tertentu yang dimiliki oleh peserta didik.
(2) Menggali multi makna Al-Qur’an untuk meningkatkan wawasan ke Islaman,
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Analisa Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik dengan agama tertentu (Islam).
Pengaturan berdasarkan salah satu agama dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E Ayat (1) dan pasal 29 Ayat (1).
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan karena adanya hambatan pada proses pendidikan.
© Resource Center Komnas Perempuan