Lokus Diskriminasi:
Pasal 2: Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia.
Pasal 3: Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an bertujuan agar setiap peserta didik selain dapat membaca dan menulis huruf-huruf Al Qur’an secara baik dan benar juga fasih, memahami dan menghayati secara mendasar, serta mengamalkan isi kandungan Al Qur’an.
Analisa Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum.
Pengaturan berdasarkan salah satu agama dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E Ayat (1) dan pasal 29 Ayat (1).
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan karena adanya hambatan pada proses pendidikan.
© Resource Center Komnas Perempuan