Lokus Diskriminasi:
Pasal 7 Ayat (1): Setiap orang Islam dilarang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan/atau melakukan perbuatan keluar dari Islam. Ayat (2): Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan orang lain keluar dari Islam. Ayat (3): Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebarkan Aliran Sesat. Ayat (4): Setiap orang dilarang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi peluang yang patut diduga digunakan untuk
penyebaran Aliran Sesat. Ayat (5): Setiap orang dilarang dengan sengaja menuduh orang lain
sebagai penganut atau penyebar Aliran Sesat.
(6) Setiap orang dilarang dengan sengaja menghina atau melecehkan Aqidah.
Analisa diskriminasi:
Pasal 7 bertentangan dengan hak kebebasan memeluk agama berdasarkan keyakinannya seperti yang telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (1). Serta UU HAM Pasal 22.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
© Resource Center Komnas Perempuan