Lokus Diskriminasi
Pasal 5 (4) Setiap orang wajib mencegah dan menghindari perbuatan
tercela yang dapat menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlak, moral dan sosial.
(5) Perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain sebagai berikut:
tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan/kekuasaan/ kewenangan;
perzinahan atau pelacuran, baik yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang
yang berjenis kelamin sama;
Pasal 6
Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan.
Pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pula dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
Pasal 14
Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing-masing, norma kesopanan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Tasikmalaya mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Analisis Diskriminasi
Perda ini memuat rumusan yang tidak jelas sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (5) membuat rumusan korupsi merupakan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan hukum pidana nasional, yang menyatakan tindak korupsi adalak tindak pidana. Rumusan lain adalah penyamaan antara rumusan pelacuran, perzinahan sebagaimana diatur pada pasal 5 angka ayat (5) perda ini juga memuat rumusan adanya pemaksaan pelaksanaan ajaran agama dan keyakinan melalui pengaturan pasal 6, yang merupaka hak yang tidak dapat diintervensi oleh negara untuk digunakan atau tidak.
Perda ini juga memuat pembatasan memuat pemaksaan untuk busana sesuai ajaran agama yang diberlakukan bagi lembaga pemerintah dan swasta
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Rumusan yang tidak jelas merupakan pengaturan yang dapat berdampak pada kesewenangan dalam pelaksanaan serta hilangnya perlindungan dan kepastian hukum, yang dijamin pada pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
pemaksaaan pelaksanaan ajaran agama bertentangan dengan pasal 29 ayat (2), pasal 28E ayat (1) dan (2)
© Resource Center Komnas Perempuan