2020 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Banjar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjar • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2020
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kota Banjar
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 14 Pakaian Muslim adalah PDH bagi pria berupa baju koko atau teluk belanga, dan bagi wanita berupa tunik panjang selutut dengan bawahan celana atau rok dan bukan berbentuk gamis.
2. Pasal 4. ayat (1) (1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf d, terdiri atas:
a. PDH warna khaki;
b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam;
c. PDH batik/tenun/lurik/sasirangan; dan
d. PDH pakaian muslim. Pasal 14: (5) PDH pakaian muslim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan PPPK Pemerintah Daerah pada hari Jum’at.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal ini mengatur salah satu seragam dinas ASNberdasarkan ajaran agama tertentu di lingkungan pemerintahan yang seharusnya mengakomodir keragaman. Kebijakan ini merupakan bentuk pemaksnaan cara berbsusa sesuai dengan ajaran salah satu agama.

Rekomendasi. Kemendagri Melakukan Pembinaan dan Pengawasan kebijakan kepada Pemda provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada pemda kab untuk melakukan revisi.

© Resource Center Komnas Perempuan