Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 14 Pakaian Muslim adalah PDH bagi pria berupa baju koko atau teluk belanga, dan bagi wanita berupa tunik panjang selutut dengan bawahan celana atau rok dan bukan berbentuk gamis.
2. Pasal 4. ayat (1) (1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf d, terdiri atas:
a. PDH warna khaki;
b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam;
c. PDH batik/tenun/lurik/sasirangan; dan
d. PDH pakaian muslim. Pasal 14: (5) PDH pakaian muslim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, digunakan PPPK Pemerintah Daerah pada hari Jum’at.
Analisis Diskriminasi
Pasal ini mengatur salah satu seragam dinas ASNberdasarkan ajaran agama tertentu di lingkungan pemerintahan yang seharusnya mengakomodir keragaman. Kebijakan ini merupakan bentuk pemaksnaan cara berbsusa sesuai dengan ajaran salah satu agama.
Rekomendasi. Kemendagri Melakukan Pembinaan dan Pengawasan kebijakan kepada Pemda provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan kepada pemda kab untuk melakukan revisi.
© Resource Center Komnas Perempuan