2009 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Sukabumi

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukabumi • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2009
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukabumi
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Keislaman
Kategori Kebijakan
Pembatasan Akses Layanan Publik
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 7 Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam adalah program pendidikan yang diselenggarakan di Kabupaten Sukabumi bagi seluruh warga masyarakat yang beragama Islam untuk mengikuti pendidikan dasar keagamaan Islam dalam rangka pembentukan masyarakat berakhlak mulia dengan mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan agama Islam dan pengamalannya.
Pasal 4 ayat (1) Sasaran wajib belajar pendidikan keagamaan Islam adalah seluruh warga masyarakat yang beragama Islam di Daerah. ayat (2) Sasaran wajib relajar pendidikan keagamaan Islam meliputi:
terpenuhinya pendidikan keagamaan Islam bagi anak usia dini;
terpenuhinya pendidikan keagamaan Islam bagi usia pendidikan dasar;
terpenuhinya pendidikan keagamaan Islam bagi usia remaja, dewasa dan orang tua.
Pasal 5 (1) Peserta didik yang telah memenuhi stándar kompetensi pendidikan keagamaan Islam diberikan ijazah atau sertifikat kelulusan. (2) Ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan keagamaan Islam menjadi salah satu syarat melanjutkan pada jenjang pendidikan formal lanjutan. (3) Bagi peserta didik yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan maka satuan pendidikan wajib menyelenggarakan program khusus.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Kewajiban baca tulis diserta dengan pengurangan hak yang dijamn dalam Konsttus dan PUU merupakan salah satu bentu diskriminasi. Penyelenggaraan sistem pendidikan di Sumatera Barat sesuai dengan Perda ini tidak menerapkan prinsip kesamaan dan asas kebangsaan, kenusantaraan, kebhinekaan dalam NKRI. karena perda ini memuat asas dan tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan dan kehidupan sosial didasarkan pada prinsip keagamaan tertentu.
Pada Pasal 1, Perda ini materil mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama Islam sendiri. Rumusan ini merupakan bentuk diskriminasi secara Langsung yang ditujukan kepada siswa dengan agama Islam, dibedakan karena berdasarkan agama nya.
Pada Pasal 5, hal ini merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak melaksanakan ketentuan perda. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung jawab penyelenggara kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
b. Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
c. Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
d. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
e. Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) jaminan mengenai hak kebebasan beragama.
f. Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).
g. Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
h. Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan).

Rekomendasi
Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 serta membangun mekanisme koordinasi pencegahan yang tidak berulang.

© Resource Center Komnas Perempuan