2010 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Bintan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Bintan • Kepulauan Riau
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2010
Provinsi
Kepulauan Riau
Kabupaten/Kota
Kabupaten Bintan
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-qur’an dan Mendirikan Shalat Bagi Anak Usia Sekolah yang Beragama islam
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

"Lokus Dikskriminasi
1. Pasal 6 (1) Bagi setiap tamatan SD/MI dan/atau SMP/MTs, orang yang baru masuk Islam (Mualaf), siswa pindahan dari luar Kabupaten Bintan, yang akan melanjutkan pendidikan berikutnya, ternyata tidak pandai baca tulis al-Qur’an dan mendirikan shalat, maka yang bersangkutan tetap dapat diterima dengan perjanjian atau pernyataan dari orang tua/wali siswa bahwa akan menjamin anaknya untuk belajar baca tulis Al-Qur’an dan mendirikan shalat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diterima disekolah dijenjang berikutnya. ayat (3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap sekolah agar mewajibkan kepada setiap siswanya yang belum pandai baca tulis Al-Qur’an dan mendirikan shalat untuk belajar di Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, mesjid, dan sebagainya.
2. Pasal 9 ayat (1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) diberikan setiap akhir tahun pendidikan dalam bentuk sertifikat setelah melalui ujian lisan dan tertulis. ayat (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai persyaratan bagi siswa yang beragama islam untuk melanjutkan kejenjang pendidikan berikutnya.
3. Pasal 11 ayat (1) (1) Bagi Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai sanksi sebagai berikut : (a) Bagi Pegawai Negeri dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (b) Bagi Non PNS diberikan teguran tertulis dari Dinas Pendidikan Olah Raga atau Kantor Kementerian Agama ayat (2) Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang tidak melaksanakan Pasal 7 huru a dan huruf b dilaksanakan teguran tertulis oleh kantor Kementerian Agama sebanyak 3 (tiga) kali dan apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti maka izin operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dapat dibekukan atau dicabut.

Ulasan

Analisa diskriminasi
1. Perda ini materil mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama Islam sendiri. Rumusan ini merupakan bentuk diskriminasi secara Langsung yang ditujukan kepada siswa dengan agama Islam, dibedakan karena berdasarkan agama nya. (Pasal 6) Dan hal ini merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak melaksanakan ketentuan perda. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung jawab penyelenggara kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan. (Pasal 9).
2. Pasal 9 yang mensyaratkan sertifikat sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab penyelenggaraan kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
3. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada pegawai berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa). Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (KOnstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
4. Perda ini materi muatannya mengandung unsur diskriminasi karena tidak memberikan pengutamaan dan mendorong agar siswa dapat melaksanakan ajaran/keyakinannya yang merupakan hak asasi. Namun Pemerintah menggunakan kekuasaanya melalui kebijakan yang mewajibkan setiap murid sd dan sltp wajib pandai baca tulis Alquran dan menjadikan kewajiban tersebut sebagai suatu prasyarat untuk bisa mendapatkan jenjang pendidikan lanjutan
5. Perda ini juga menghalangi/ bertentangan dan mengingkari sendiri kewajiban negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia yang menyatakan menjamin kemerdekaan tiap individu memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
6. Kriteria Diskriminasi: Maksud dan Tujuan perda disampaikan sebagai salah satu cara membentuk kepribadian muslim dan muslimah yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana terkandung dalam Al-Quran serta menciptakan sikap dan perilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik, berakhlak mulai dan bertaqwa kepada Allah SWT baik secara warga masyarakat maupun warga Negara Indonesia.
7. Kriteria Konstitusional: Hak Kebebasan Beragama merupakan hak yang diberikan negara, negara tidak dapat memaksakan pelaksanaannya kepada warga negara dengan menggunakan kekuasaan seperti kebijakan, yang justru dapat mengugrangi hak yang dimiliki. Kebijakan ini juga bertentangan dengan asas keragaman dan kenusantaraan
8. Pembedaan dalam layanan administrasi kependudukan karena didasarkan pandangan agama/keyakinan warga negara merupakan bentuk diskriminasi. Dalam hal perempuan menghadapi diskriminasi adminduk, dampak lanjutannya dapat meluas pada aspek kehidupan lainnya (pendidikan m kesehatan, layanan publik).

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
b. Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945
c. Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E""
d. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika;
e. Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
f. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
g. Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) jaminan mengenai hak kebebasan beragama.
h. Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).

Rekomendasi :
1. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 serta membangun mekanisme koordinasi pencegahan yang tidak berulang."

© Resource Center Komnas Perempuan