Lokus Diksriminasi:
Pasal 8 ayat (1) Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai Baca Tulis Al-Qur’an. (2) Setiap sekolah SLTP dan sekolah SLTA agar mewajibkan kepada setiap siswa yang belum pandai Baca Tulis Al-Qur’an melalui intra kurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya. (3) Setiap sekolah SD, SLTP, SLTA agar mewajibkan kepada setiap murid yang belum pandai Baca Tulis Al-Qur’an untuk belajar Baca Tulis Al-Qur’an pada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA).
Pasal 16 ayat (1) Untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, maka dilakukan evaluasi pendidikan baca tulis Al-Qur’an. (2) Tingkat keberhasilan peserta didik dilakukan oleh satuan penyelenggara evaluasi pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Pasal 17 ayat (3) Sertifikat pendidikan baca tulis Al-Qur’an berbentuk sertifikat kompetensi yang dipergunakan untuk mengikuti jenjang pendidikan berikutnya atau memenuhi persyaratan tertentu, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Analisa diskriminasi :
1. Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara lansung yaitu didasarkan berbasis agama. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum,. Peserta sekolah didik di SD, SMP dan SMA terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan kepada siswa/i muslim dengan adanya kewajiban untuk keahlian dalam bidang agama, yang merupakan hak warga negara. Termasuk adanya potensi hambatan jenjang pendidikan yang merupakan hak warga negara, melalui kebijakan ini menjadi kewajiban. Termasuk adanyanya sanksi karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya.
2. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa). Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (KOnstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
3. Mensyaratkan sertifikat sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab penyelenggaraan kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
b. Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945
c. Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
d. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika;
e. Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
g. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
h. Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) jaminan mengenai hak kebebasan beragama.
i. Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).
Rekomendasi :
1. Pemerintah melalui Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Daerah Provinsi dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah melakukan perubahan kebijakan yang memberikan perlindungan secara subtantf dan tidak diskriminatif.
2. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
© Resource Center Komnas Perempuan