2007 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2007
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Al-Qur'an
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama Pembatasan Akses Layanan Publik
Ruang Lingkup



Lokus diskriminasi :
1. Pasal 1, ayat (1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan AI-Qur'an.
2. Pasal 12
a) (1) Peserta didik yang berhasil mengikuti pendidikan Al-Qur’an pada jalur pendidikan formal,dievaluasi sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3).
b) (2) Peserta didik yang telah mengikuti Pendidikan Al-Qur’an pada jalur pendidikan nonformal, dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh satuan penyelenggara pendidikan tersebut.
c) (3) Sertifikat Pendidikan Al-Qur’an berbentuk sertifikat kompetensi yang dipergunakan untuk mengikuti jenjang pendidikan berikutnya atau untuk memenuhi persyaratan tertentu, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
d) Tata cara pemberian sertifikat Pendidikan Al-Qur’an diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

3. Pasal 13 Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan sebagaiberikut:
a) Tamat Sekolah Dasar pandai membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur’an,mengenal tajwid dasar serta hafal 10 (sepuluh) surat juz amma.
b) Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama pandai membaca, menulis dan memahamiayat Al-Qur’an serta mengenal ilmu tajwid, Irama dasar dan hafal 15 (lima belas) suratjuz amma dan ditambah beberapa ayat Al-Qur’an lainnya.
c) Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas fasih membaca, menulis dan memahami ayat Al- Qur’an serta mengenal ilmu tajwid, Irama dasar dan hafal 20 (dua puluh) surat juz amma dan ditambah beberapa ayat Al-Qur’an lainnya.
4. Pasal 14 (1) Setiap anggota masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan harus pandai membaca ayat Al-Qur’an.

Ulasan

Analisa diskriminasi :
1. Pasal 10, 12, 13 kebijakan ini mengatur secara khusus kepada kelompok siswa; calon pengantin; yang beragama Islam wajib mempunyai kemampuan membaca Alquran dengan baik dan benar. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama Islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Peraturan kebijakan dikeluarkan untuk seluruh warga, bukan kelompok tertentu dan ada sosialisasi terkait perda ini. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D(1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
2. Pasal 13 yang mensyaratkan sertifikat sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab penyelenggaraan kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
3. Begitu pula kepada calon pengantin yang beragama Islam yang tidak dapat memenuhi kewajiban ini. Pencatatan pernikahannya ditangguhkan sampai dengan mempelai dapat menjalankan kewajibannya. Hal ini tentunya melanggar hak warga negara untuk dapat dicatatkan pernikahannya oleh Negara.
4. Hal yang sama terjadi juga pada pejabat, anggota DPRD dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah daerah Mandailing Natal. Setiap warga negara tidak dapat menikmati hak yang sama dalam hal mengakses jabatan atau pekerjaan yang diinginkan jika tidak dapat memenuhi kewajiban untuk dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
5. Maksud dan Tujuan perda disampaikan adalah untuk menjadikan muslim/ muslimah yang sempurna dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana tercantum di dalam Al-Qura. Namun perda ini ditujukan umum kepada seluruh masyarakat , tentu saja hal ini mengatur pembatasan, pembedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti kehidupan keagamaan karena erda ini membedakan antara umat satu, dengan umat yang lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.
6. Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara lansung. yaitu didasarkan berbasis agama. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum. Peserta sekolah didik di SD dan SLTP terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan kepada siswa/i muslim dengan adanya kewajiban untuk keahlian dalam bidang agama, yang merupakan hak warga negara. Termasuk adanya potensi hambatan jenjang pendidikan yang merupakan hak warga negara, melalui kebijakan ini menjadi kewajiban. Termasuk adanyanya sanksi karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya.
7. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa) . Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.

Bertentangan dengan peraturan yang labih tinggi :
a. Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E"
b. Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).

Rekomendasi :
1. Pemerintah melalui Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Daerah Provinsi dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah melakukan perubahan kebijakan yang memberikan perlindungan secara subtantf dan tidak diskriminatif.
2. Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan

© Resource Center Komnas Perempuan