2008 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Payakumbuh

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Payakumbuh • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2008
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Payakumbuh
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Kewajiban Pandai Membaca Al-Qur'an bagi Anak Sekolah dan Calon Pengantin
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
Pasal 4 ayat (1) Murid SD/MI kelas I sampai dengan kelas VI wajib untuk belajar Al-Quran sehingga pada akhir pendidikannya murid yang bersangkutan pandai membaca Al-Quran; ayat (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, setiap sekolah agar mewajibkan muridnya yang belum pandai membaca Al-Quran untuk belajar baca Al-Quran di MDA, TPA, TPSA masjid, mushalla, surau dan lain sebagainya; ayat (3) Setiap orang tua dan niniak mamak dalam setiap suku supaya mewajibkan anak kemenakannya untuk belajar membaca Al-Quran di MDA, TPA, TPSA dan sejenisnya; ayat (5) Setiap anak sekolah yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai membaca Al-Quran dengan baik;
Pasal 5 Setiap sekolah mulai dari SD/MI, SLTP, SLTA harus menambah jam pelajaran agama diluar jam sekolah yang dipergunakan khusus untuk mempelajari Al-Quran.
Pasal 8 ayat (1) Hasil penilaian pendidikan pandai baca Al-Quransebagaimana dimaksud Pasal 7 dibuktikan dengan sertifikasi; ayat (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud Ayat (2) merupakan salah satu syarat untuk mendaftar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pasal 10 ayat (1) Bagi setiap tamatan SD/MI, SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, harus bisa memperlihatkan sertifikat serta harus lulus uji membaca Al-Quran; ayat (2) Bagi yang tidak lulus uji sebagaimana dimaksud Ayat (1) maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut; ayat (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini, murid yang bersangkutan belum mengikuti program khusus belajar baca Al-Quran, maka sekolah akan melakukan tindakan :
Membuat surat teguran pertama;
Membuat surat teguran kedua;
Membuat surat teguran ketiga.
ayat (5) Apabila teguran ketiga sebagaimana dimaksud Ayat (4) huruf c tidak diindahkan maka kepada yang bersangkutan di kenakan sanksi sesuai dengan perjanjian yang telah dinyatakannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) Pasal ini.
Pasal 11 Bagi calon pengantin yang tidak dapat membuktikan pandai membaca Al-Quran dihadapan PPN atau P3N sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (2) maka pelaksanaan nikahnya tetap dilaksanakan tetapi buku nikahnya belum dapat diterima yang bersangkutan sampai yang bersangkutan dapat membuktikan pandai membaca Al-Qur’an dihadapan PPN atau P3N yang dijamin oleh orang tuanya.

Ulasan

Analisa diskriminasi :
1. Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara lansung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum, serta calon pengantin. Peserta sekolah didik di SD dan SMP juga terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan dengan dikuranginya hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah, karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya, maka peluang untuk mendapatkan hambatan disebabkan oleh kebijakan tersebut.
2. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada pegawai berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa) . Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (KOnstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak. Pengaturan diskriminasi dilarang dalam sebuah kebijakan sesuai dengan UU antara lain:
a) Pasal 76 (1) UU No.23/2014 Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).
b) Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan)
c) Pasal 6 UU No.12 Tahun 2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: c. kebangsaan; d. e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika. Penjelasan Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan Huruf e Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d) Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (KOnstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
b. Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) jaminan mengenai hak kebebasan beragama .
c. Tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f . bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E, serta Pasal 27 ayat 1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
d. Bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).

© Resource Center Komnas Perempuan