2009 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Konawe Utara

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Konawe Utara • Sulawesi Tenggara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2009
Provinsi
Sulawesi Tenggara
Kabupaten/Kota
Kabupaten Konawe Utara
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bebas Buta Baca Tulis Alqur'an bagi anak usia sekolah, masyarakat beragama Islam
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 4 ayat (1) bebas buta baca tulis huruf alquran merupakan salah satu pernyaratan untuk ikut ujian akhir sekolah. ayat (2) Bagi msyarakat bebas buta baca tulis huruf alquran merupakan salah satu persyaratan untuk:
Kenaikan Pangkat
Promosi Jabatan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Melangsungkan Akad Nikah
Menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Menjadi calon Kepala Desa
Calon anggota Legislative

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal 4 kebijakan ini mengatur secara khusus kepada seluruh elemen antara lain: anak sekolah, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, calon legislatif, calon pengantin, PNS. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama Islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Peraturan kebijakan dikeluarkan untuk seluruh warga, bukan kelompok tertentu dan ada sosialisasi terkait perda ini. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D(1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
Perda ini juga menghalangi/memberikan hambatan pada hak yang dilindungi oleh UUD NRI 1945 misalnya hak yang sama dalam pemerintahan karena adanya persyaratan secara khusus berdasarkan agama, hal ini merupakan bentuk diskriminasi berdasarkan agama. Dan juga hambatan pada hak berkeluarga.
Hal yang sama terjadi juga pada pejabat, anggota DPRD dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah daerah. Setiap warga negara tidak dapat menikmati hak yang sama dalam hal mengakses jabatan atau pekerjaan yang diinginkan jika tidak dapat memenuhi kewajiban untuk dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar.

Bertentanga dengan peraturan yang lebih tinggi:
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. "Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1) , Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E, serta Pasal 27 ayat 1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 serta membangun mekanisme koordinasi pencegahan yang tidak berulang.

© Resource Center Komnas Perempuan