2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Mandailing Natal

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Mandailing Natal • Sumatera Utara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Sumatera Utara
Kabupaten/Kota
Kabupaten Mandailing Natal
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2003 Kabupaten Mandailing Natal tentang Pandai Baca Huruf Al-Qur'an Bagi Murid Sekolah Dasar, Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Serta Calon Pengantin
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 2 Maksud pandai baca tulis al-quran bagi murid SD, SLTP dan SLTA serta calon pengantin adalah untuk membentuk insan kamil dan muslim/muslimah yang paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam al-quran
Pasal 3 a. tujuan umum. b. tujuan khusus.
Pasal 5 (1) setiap murid SD, SLTP dan SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib baca al-quran dengan baik dan benar. ayat (2) pandai baca al-quran dengan baik dan benar sebagaiamana dimaksud ayat (1) adalah ....
Pasal 6 ayat (1) setiap sekola mulai dr sd, sltp dan slta agar menambah jam pelajaran agama yang dipergunakan khusus untuk mempelajari al-quran melalui instakulikuler. (2) selain kegiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap sekolah agar mewajibkan kepada setiap murid atau siswanya yang belum pandai baca al-quran di MDA/MBW/MBU atau di TPA dan TPSA, mesjid surau sebagaimana. (3) kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta orangtua murid dan/atau siswa agar mendukung, membantu dan memotivasi belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
Pasal 10 ayat (1) setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib mampu membaca al-quran dengan baik dan benar. ayat (2) kemampuan membaca huruf al-quran sebagaimana di maksud pada ayat (1) di buktikan di hadapan pegawai pencatat nikah (PNN) atau dihadapan pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut.
Pasal 11 ayat (1) bagi setiap yang tamat SD dan/atau SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya ternyata tidak mampu membaca huruf al-quran dengan baik dan benar atau tidak memiliki sertifikat pandai baca huruf al-quran, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat di terima pada jenjang pendidikan tersebut. ayat (2) bagi calon pengantin yang tidak dapat membuktikan panda baca huruf al-quran dengan baik dan benar dihadapan PPN atau P3N ebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) maka pelaksanaan nikahnya di tangguhkan sampai yang bersangkutan pandai baca al-quran.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
Pasal 2 dan 3 dan 10 kebijakan ini mengatur secara khusus kepada kelompok siswa; calon pengantin; yang beragama Islam wajib mempunyai kemampuan membaca Alquran dengan baik dan benar. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama Islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Peraturan kebijakan dikeluarkan untuk seluruh warga, bukan kelompok tertentu dan ada sosialisasi terkait perda ini. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D (1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
Pasal 11 yang mensyaratkan sertifikat sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab penyelenggaraan kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Begitu pula kepada calon pengantin yang beragama Islam yang tidak dapat memenuhi kewajiban ini. Pencatatan pernikahannya ditangguhkan sampai dengan mempelai dapat menjalankan kewajibannya. Hal ini tentunya melanggar hak warga negara untuk dapat dicatatkan pernikahannya oleh Negara.
Hal yang sama terjadi juga pada pejabat, anggota DPRD dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah daerah Mandailing Natal. Setiap warga negara tidak dapat menikmati hak yang sama dalam hal mengakses jabatan atau pekerjaan yang diinginkan jika tidak dapat memenuhi kewajiban untuk dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
Maksud dan Tujuan perda disampaikan adalah untuk menjadikan muslim/ muslimah yang sempurna dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana tercantum di dalam Al-Qura. Namun perda ini ditujukan umum kepada seluruh masyarakat, tentu saja hal ini mengatur pembatasan, pembedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti kehidupan keagamaan karena erda ini membedakan antara umat satu, dengan umat yang lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. ""Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; Bertentangan dengan Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani Pasal 28I (1), Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28E (2) Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya Pasal 28E""
Perda ini bertentangan dengan Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemda melakukan review pada kebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda agar tidak diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945 serta membangun mekanisme koordinasi pemcegahan yang tidak berulang."

© Resource Center Komnas Perempuan