Lokus Diskriminasi:
Perda No 5 Tahun 2003
Pasal 2 dan 3 mengenai maksud dan tujuan dari pandai baca Al Qur’an adalah upaya untuk menjadikan siswa dan masyarakat menjadi muslim/ muslimah yang sempurna dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana tercantum di dalam Al-Quran.
Pasal 3 huruf b tujuan khusus adalah agar setiap siswa/siswi, pejabat/pegawai daerah, anggota DPRD dan masyarakat kabupaten mandailing natal 1. mampu membaca al-quran dengan baik dan benar serta terbiasa membaca dan mencintai al-quran dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. 2. mampu memahami dan menghafal ayat-ayat al-quran untuk bacaan shalat sehingga dapat menjadi imam yang baik.
Pasal 11 (1) Bagi setiap tamatan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah atau sederajat yang akan melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya, ternyata tidak mampu membaca dan menulis Al Qur’an dengan baik dan/ atau tidak memiliki sertifikat pandai baca tulis Al Qur’an maka yang bersangkutan tidak/ belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila siswa yang bersangkutan memberikan pernyataan tertulis yang diketahui oleh orang tua/ walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikutkan program khusus belajar baca tulis Al Qur’an di sekolah tersebut atau tempat lainnya. (3) Bagi calon pengantin yang tidak dapat membuktikan pandai baca huruf Al-Quran dengan baik dan benar di hadapan PPN atau P3N sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) maka pelaksanaan nikahnya ditangguhkan sampai yang bersangkutan pandai baca Al-Quran.
Perda Mandailing NatalNo 30 tahun 2007
Pasal 18 : sertifikat pandai baca Al-Quran merupakan syarat untuk mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya, mencatatkan perkawinan, dan juga mendaftar menjadi pejabat, anggotan DPRD dan pegawai pemerintah daerah di lingkungan Mandailing Natal
Analisis Diskriminasi
1. Pasal 2 dan 3 kebijakan ini mengatur secara khusus kepada kelompok siswa; calon pengantin; pejabat; anggota DPRD; pegawai di lingkungan pemda Mandailing Natal yang beragama Islam wajib mempunyai kemampuan membaca Alquran dengan baik dan benar. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama Islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Peraturan kebijakan dikeluarkan untuk seluruh warga, bukan kelompok tertentu dan ada sosialisasi terkait perda ini. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D(1), (3) dan Pasal 27 (1) UUD NRI 1945.
2. Pasal 11 yang mensyaratkan sertifikat sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Hal ini berbeda dengan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini. Tanggung Jawab penyelenggaraan kehidupan agama termasuk kemampuan memahami Kitab suci tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pembatasan kepada hak yang dijamin oleh warga negara diantaranya adalah hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
3. Begitu pula kepada calon pengantin yang beragama Islam yang tidak dapat memenuhi kewajiban ini. Pencatatan pernikahannya ditangguhkan sampai dengan mempelai dapat menjalankan kewajibannya. Hal ini tentunya melanggar hak warga negara untuk dapat dicatatkan pernikahannya oleh Negara.
4. Hal yang sama terjadi juga pada pejabat, anggota DPRD dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah daerah Mandailing Natal. Setiap warga negara tidak dapat menikmati hak yang sama dalam hal mengakses jabatan atau pekerjaan yang diinginkan jika tidak dapat memenuhi kewajiban untuk dapat membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
5. Maksud dan Tujuan perda disampaikan dalam Pasal 2 dan 3 adalah untuk menjadikan muslim/ muslimah yang sempurna dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya sebagaimana tercantum di dalam Al-Qura. Namun perda ini ditujukan umum kepada seluruh masyarakat Mandailing Natal, tentu saja hal ini mengatur pembatasan, pembedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti kehidupan keagamaan karena erda ini membedakan antara umat satu, dengan umat yang lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.
6. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada pegawai berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa). Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (KOnstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
7. Perda ini materi muatannya mengandung unsur diskriminasi karena tidak memberikan pengutamaan dan mendorong agar siswa dapat melaksanakan ajaran/keyakinannya yang merupakan hak asasi. Namun Pemerintah menggunakan kekuasaanya melalui kebijakan yang mewajibkan setiap murid sd dan sltp wajib pandai baca tulis Alquran dan menjadikan kewajiban tersebut sebagai suatu prasyarat untuk bisa mendapatkan jenjang pendidikan lanjutan
8. Perda ini juga menghalangi/ bertentangan dan mengingkari sendiri kewajiban negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah sebagai suatu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia yang menyatakan menjamin kemerdekaan tiap individu memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu yang tertera pada Pasal 29 UUD NRI 1945 karena adanya persyaratan secara khusus berdasarkan agama, hal ini merupakan bentuk diskriminasi berdasarkan agama.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Bertentangan dengan Pasal 4 (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bertentangan dengan Pasal 28G ayat 1 :(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Setiap warga negara mempunya jaminan hak untuk melaksanakan ibadahnya, penghukuman pada ketidakmampuan merupakan fasilitasi yang melakukan pemaksaan pada hak yang dijamin kepada warga negara, yaitu yang dijamin pada pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Peraturan yang lebih tinggi yaitu: a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Serta peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas dalam analisis diskriminasi
Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan