2019 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kabupaten Cirebon

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Cirebon • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2019
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Cirebon
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Bupati Cirebon No.40 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Kepala. Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di. Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kategori Kebijakan
Kontrol Tubuh Perempuan
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi
1. Pasal 5 ayat (2) huruf b Kelengkapan pakaian dinas satuan polisi pamong para terdiri dari 1. penutup kepala (must, topi, baret, helm, dan jilbab
2. Pasal 6 ayat (2) huruf b dan C PDH Wanita : 1.Kemeja dst…. 2. Celana Panjang Dst..3 Kerudung Warna hitam, PHD Wanita Hamil, Non Mulism Menyesuaikan.

Ulasan

Analisis Diskriminasi
1. Kebijakan ini diskriminasi lansung terhadap perempuan, dengan mengatur busana berdasarkan ajaran agama tertentu Kontrol Tubuh (Busana).
2. Berbusana merupakan bagian yang utuh dari ruang mengekspresikan identitas diri, sebuah pilihan atas cara menyatakan pikiran dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang dijamin dalam konstitusi (Pasal 28E (2), 28I (1)) UUD Negara RI 1945. Aturan yang mewajibkan busana tertentu sebagai satu- satunya cara yang sah dalam berpakaian, karena itu, memasung kemerdekaan berekspresi warga negara. Apalagi, aturan ini dibentuk berdasarkan interpretasi tunggal atas ajaran agama tertentu. menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
3. Perempuan yang menolak untuk patuh kepada daerah tersebut harus berhadapan dengan hukuman dan juga sanksi sosial. Bagi PNS, yang menjadi salah satu target tentang busana, menolak untuk mengenakan jilbab dapat berarti dipermalukan di depan. Ia dapat ditegur secara langsung di hadapan publik, bahkan diminta untuk tidak berbaris depan pada saat upacara. Karena diwajibkan, menolak menggunakan jilbab menjadi pelanggaran tata tertib yang dapat berimplikasi pada proses promosi atau kepangkatan PNS.

Rekomendasi
a. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
b. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan