Lokus Diskriminasi
Pasal 1 angka 10 Pandai baca Al-Quran dan shalat adalah kemampuan seseorang untuk membaca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar
Pasal 1 angka 11 Pandai baca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar adalah kemampuan seseorang membaca Al-Quran dan shalat dengan fasih dengan ilmu tajwid
Pasal 4 Sasaran pandai baca tulis al quran adalah peserta didik yang beragama islam pada jalur jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan calon pengantin
Pasal 9 ayat (1) hasil penilaian pendidikan pandai baca tulis al quran sebagaimana dimaksud pasal 8 pada akhir pendidikan kepada setiap murid SD sederajat, siswa SMP sederajat dan siswa SMA sederajat diberikan sertifikat setelah dilaksanakannya pengujian/evaluasi oleh sekolah yang bersangkutan
pasal 9 ayat (3) sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diterima pada jenjang pendidikan SMP sederajat, dan SMA sederajat.
Pasal 10 ayat (1) setiap lulusan SD sederajat dan SMP sederajat yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu baca tulis al-quran dengan baik dan benar dan/atau tidak memiliki sertifikat dan/atau ijazah pandai baca tulis al-quran, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pasal 11 ayat (1) setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikaha mampu membaca al quran dengan baik dan benar.
Pasal 12 ayat (1) jika calon pengantin ternyata belum mampu membaca al quran sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dengan baik dan benar, maka akad nikah dapat dilaksanakan diatas bimbingan penghulu disertai dengan surat perjanjian diatas kertas bermaterai
Analisis Diskriminasi
1. Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara lansung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum, serta calon pengantin. Peserta sekolah didik di SD dan SMP juga terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan dengan dikuranginya hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah, karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya, maka peluang untuk mendapatkan hambatan disebabkan oleh kebijakan tersebut.
2. Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada pegawai berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa) . Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada penguarangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (KOnstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak. Pengaturan diskriminasi dilarang dalam sebuah kebijakan sesuai dengan UU antara lain:
a) Pasal 76 (1) UU No.23/2014 Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan).
b) Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan)
c) Pasal 6 UU No.12 Tahun 2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: c. kebangsaan; d. e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika. Penjelasan Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan Huruf e Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d) Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
b. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
c. Pasal 4 (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal:Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
d. Pasal 28G ayat 1 :(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
e. Setiap warga negara mempunya jaminan hak untuk melaksanakan ibadahnya, penghukuman pada ketidakmampuan merupakan fasilitasi yang melakukan pemaksaan pada hak yang dijamin kepada warga negara, yaitu yang dijamin pada pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
© Resource Center Komnas Perempuan