Lokus Diskriminasi :
Pasal 3 ayat (1) untuk mewujudkan masyarakat sugih mukti tur Islami setiap orang yang berdomisili di daerah kabupaten Cianjur wajib menjunjung tinggi akhlaqul karimah
Pasal 7 ayat (3) Setiap peserta didik yang beragama Islam wajib mengikuti pendidikan agama yang diselenggarakan oleh madrasah diniyah pondok pesantren, atau lembaga pendidikan keagamaan sejenis
Analisis (Kriteria Diskriminasi)
Kebijakan ini merupakan bentuk pengutamaan pada salah satu kelompok berdasarkan agama tertentu Perda merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Oleh karenanya kebijakan ini bentuk diskriminasi, karena sebagai bentuk pelaksanaan pelaksanaan agama bagi semua kelompok agama.
Kebijakan ini juga mewajibkan bagi anak didik yang beragama Islam mengikuti pendidikan DIniyah yang diwajibkan, tanpa ada pengaturan fasilitasi dari Negara.
Pengutamaan pelaksanaan salah satu ajaran agama berpotensi adanya stigma dan diskriminasi bagi kelompok masyarakat yang tidak dapat melaksanakan ketentuan kebijakan karena perbedaan keyakinan
Bertentangan dengan perturan yang lebih tinggi :
a.Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
b. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya
c. Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (d) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut ; e) Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus perlakukan diskriminasi terhadap perempuan oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan; f) Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan)
Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan."
© Resource Center Komnas Perempuan