Lokus diskriminasi:
Pasal 14:
(1)Kemampuan membaca Alquran dibuktikan dengan surat keterangan satuan pendidikan
(2) Surat keterangan dimaksud ayat (1) merupakan salah satu syarat mendaftar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi
Pasal 18:
(1) Bagi setiap siswa tamanan SD dan SLTP sederajat yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjangan pendidikan berikutnya, harus bisa memperlihatkan surat keterangan pandai membaca Alquran serta harus lulus uji membaca Alquran disamping syarat lainnya yang ditetapkan oleh sekolah.
(2) Bagi yang tidak lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang bersangkutan tidak/ belum dapat diterima pada jenjang pendidikan berikutnya
Analisis (kriteria diskriminasi):
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum. Peserta sekolah didik di SD dan SMP juga terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan dengan dikuranginya hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah, karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya, maka peluang untuk mendapatkan hambatan disebabkan oleh kebijakan tersebut.
Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepadasiswa berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa). Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasla 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.
Pasal 14 dan 18 di hapus
© Resource Center Komnas Perempuan