2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)

Lokasi Kabupaten/Kota
Sumatera Barat • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pandai Baca Tulis Al-Quran bagi Anak Usia Sekolah, Karyawan/Karyawati, dan Calon Mempelai.
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 5 ayat (1) Setiap anak usia sekolah yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai membaca Al-Qur’an.
Pasal 5 ayat (3) Khusus untuk murid SD kelas I sampai kelas V wajib untuk belajar Al-Qur’an sehingga pada akhir pendidikannya, murid yang bcrsangkutan pandai membaca Al-Qur’an.
Pasal 9 Hasil penilaian pendidikan pandai baca Al Qur'an sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, pada akhir pendidikan kepada setiap murid SD, siswa/i SLTP dan SLTA adalah bagian dan penilaian pelajaran Agama Islam dan merupakan salah satu syarat penentuan lulus.
Pasal 10 ayat (1) Setiap karyawan/karyawati wajib pandai membaca Al-Qur'an.
Pasal 11 ayat (1) Setiap pasangan calon mempelai yang akan melaksanakan pernikahan wajib pandai membaca Al Qur'an.
Pasal 12 ayat (1) Bagi setiap tamatan SD dan atau SLTP/SLTA yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak pandai membaca Al-Qur’an dengan baik, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.
Pasal 12 ayat (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, murid yang bersangkutan belum mengikuti program khusus belajar baca Al-Qur’an, maka sekolah akan melakukan tindakan
membuat surat teguran pertama.
membuat surat teguran kedua.
membuat surat teguran ketiga.
murid yang bersangkutan diskorsing.
Pasal 12 ayat (4) Bagi karyawan/karyawati yang tidak bisa membaca AI-Qur’an sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1), akan ditindaklanjuti oleh Bupati.
Pasal 12 ayat (5) Bagi calon mempelai yang tidak dapat membuktikan pandai membaca Al-Qur’an dihadapan PPN atau P3N sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2), maka pelaksanaan Nikahnya:
Ditangguhkan sarnpai yang bersang kutan pandai membaca Al.-Qur’an.
Tetap dilaksanakan pernikahan dengan catatan buku nikahnya belum diserahkan,
sampai yang bersang kutan pandai membaca Al-Qur’an.

Ulasan

Analisis Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan yang memuat unsur diskriminasi secara langsung, berupa perbedaan yang di dasarkan atas nama agama
Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum, serta calon pengantin, karyawan dan masyarakat umum. Peserta sekolah didik sekolah juga terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan dengan kurangnya hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah, karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya, maka peluang untuk mendapatkan hambatan disebabkan oleh kebijakan tersebut. Hambatan yang sama juga dihadapi oleh calon pengantin yang mendapatkan hambatan penangguhan pernikahan, atau buku nikah.
Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada seseorang berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa) . Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi
Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
4. Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Rekomendasi:
Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

© Resource Center Komnas Perempuan