Lokus Diskriminasi
Pasal 1 mengatur mengenai ketentuan umum yang mencakup kemampuan untuk baca tulis salah satu kitab suci (Agama Islam) antara lain: Huruf e: Pandai baca Al-Quran dan shalat adalah kemampuan seseorang untuk membaca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar; Huruf f. Pandai baca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar adalah kemampuan seseorang membaca Al-Quran dan shalat dengan fasih dengan ilmu tajwid;
Serta Pasal 1 huruf F mendefinisikan ketentuan tentang Sholat
Pasal 1 huruf h, I, j mengatur ketentuan mengenai pengaturan baca tulis salah satu kitab suci ditujukan untuk anak sekolah mulai dari SD hingga SMA (ditentukan dengan usia 6-18 tahun)
Pasal 1 huruf k mengatur ketentuan mengenai pengaturan baca tulis salah satu kitab suci ditujukan untuk calon Pengantin, dikuatkan dengan Pasal 10
Pengaturan kewajiban yang ditujukan pada anak usia 6-18 tahun diatur pada pasal 5
Pengaturan kewajiban sholat bagi anak usia sekolah dan mengikuti MDW/MDU atau TPQ TPSQ (Pasal 6 ayat 2)
Sanksi diberikan kepada siswa berupa pemberian sertifikat yang dikeluarkan dari sekolah sebagai syarat untuk jenjang pendidikan berikutnya. (Diatur pada pasal 9) sementara pasal 11 dinyatakan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya dengan perjanjian dari siswa dan orangtua, serta adanya keterangan tertulis mengenai kemampuan baca tulis kitab suci (ISlam) oleh TPq atau guru mengaji.
Sanksi diberikan kepada calon pengantin yang tidak bisa baca tulis kitab suci (islam) dan sholat, ditangguhkan penahanannya. (Pasal 11 ayat (3)
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum, serta calon pengantin. Peserta sekolah didik di SD dan SMP juga terdiri dari beragam agama. Jikapun ketentuan ini khusus diberikan pada para penganut muslim, maka bentuk diskriminasi dilakukan dengan kurangnya hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah, karena ketidakmampuannya membaca tulis kitab suci yang dianutnya, maka peluang untuk mendapatkan hambatan disebabkan oleh kebijakan tersebut.
Analisis Diskriminasi
Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada pegawai berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa). Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:
Peraturan yang lebih tinggi yaitu: a. Pasal 28 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Serta peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas dalam analisis diskriminasi
Peraturan ini merupakan hak dikurangi, yang seharusnya dijamin namun dianggap sebagai pidana, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)"
© Resource Center Komnas Perempuan