Lokus Diskriminasi:
pasal 5 Ayat (1): Setiap Murid SD, Siswa SLTP, Siswa SLTA, dan mahasiswa yang akan menamatkan jenjang pendidikannya wajib pandai baca tulis Al-Qur'an dengan baik dan benar.
pasal 6: Setiap sekolah mulai dari SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi agar menambah jam pelajaran Agama, yang dipergunakan khusus untuk mempelajari Al-Qur'an melalui inti kurikulum
pasal 10 Ayat (1): Setiap pasangan calon penganten yang akan melakukan pernikahan wajib mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar.
Analisa Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum dan warga yang ingin menikah.
Pengaturan berdasarkan salah satu agama dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan dan hak untuk menikah karena adanya hambatan pada proses pendidikan dan perkawinan.
© Resource Center Komnas Perempuan