2003 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Padang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Padang • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2003
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Padang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Al Quran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
pasal 4: setiap peserta didik SD dan MI yang menamatkan jenjang pendidikannya wajib pandai baca tulis Al-Qur'an dengan baik dan benar

Ulasan

Analisa Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik yang beragama Islam.
Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan karena adanya hambatan pada proses pendidikan.

© Resource Center Komnas Perempuan