Lokus Diskriminasi:
Pasal 5 Ayat (1): Setiap Murid SD, Siswa SLTP dan Siswa SLTA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca dan tulis Al Qur’an melalui intra kurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya. Ayat (2) Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), setiap sekolah agar mewajibkan
kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca dan tulis Al-Qur’an untuk belajar baca dan tulis Al-Qur’an pada MDA / MDW / MDU atau di TPA dan TPSA, Mesjid, Surau dan sebagainya.
Pasal 9 Ayat (1): Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib mampu membaca Al Quran dengan baik dan benar; Ayat (2): Kemampuan membaca Al-Quran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau dihadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut.
Analisa Diskriminasi:
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada Peserta didik secara umum dan warga yang ingin menikah.
Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Hak yang dimaksud adalah hak pendidikan dan hak untuk menikah karena adanya hambatan pada proses pendidikan dan perkawinan.
© Resource Center Komnas Perempuan