Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 angka 5 Pandai baca huruf al quran adalah kemampuan seorang muslim membaca al quran dengan benar sesuai dengan ilmu tajwid
Pasal 1 angka 6 pandai tulis huruf al quran adalah kemampuan seorang muslim untuk menulis huruf dan kalimat yang ada dalam al quran.
Pasal 1 angka 7 pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai swasta yang beragama islam yang berada di dalam wilayah administrasi pemerintahan kabupaten agam
Pasal 8 peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 3 ayat (1) setiap peserta didik muslim pada jalur pendidikan formal dan Paket A, Paket B serta Paket C wajib pandai membaca dan menulis huruf al quran dengan baik dan benar.
Pasal 3 ayat (2) setiap calon pengantin muslim yang akan melangsungkan pernikahan wajib pandai membaca dan menulis al quran dengan baik dan benar.
Pasal 4 ayat (1) siswa yang tidak memenuhi kriteria pasal 3 ayat (3) huruf a, b, c, d wajib mengikuti pelajaran membaca dan menulis huruf al quran
Pasal 4 ayat (2) calon pengantin muslim yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (3) huruf d diwajibkan belajar al quran
Pasal 5 alokasi waktu mata pelajaran atau mata kuliah agama untuk setiap jenjang pendidikan dimanfaatkan 20% untuk pelajaran baca dan tulis huruf al quran
Pasal 6 untuk memotivasi siswa dan mahasiswa di sekolah dan perguruan tinggi diadakan kegiatan yang menunjang penerapan baca dan tulis huruf al quran sekurang-kurangnya sekali setahun.
Pasal 7 bagi siswa yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (4) huruf b, c dan d diberikan sanksi oleh kepada sekolah yang bersangkutan.
Analisis diskriminasi
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada para pegawai di pemerintah dan kantor swasta yang dikhususkan bagi penganut salah satu agama (Islam) dan Peserta didik secara umum.
Peraturan Daerah merupakan kebijakan yang berlaku untuk umum, dalam hal ini pengaturan tersebut ditujukan khusus kepada pegawai berdasarkan agama yang dianut. Serta kepada peserta didik yang secara umum (yang artinya berlaku untuk semua siswa). Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak, serta hak untuk berkeluarga karena adanya hambatan pada akses untuk berkeluarga.
© Resource Center Komnas Perempuan