2005 • Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan) • Kota Kendari

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Kendari • Sulawesi Tenggara
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Kebijakan Administratif Lainnya (Non-Peraturan)
Tahun
2005
Provinsi
Sulawesi Tenggara
Kabupaten/Kota
Kota Kendari
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Quran Pada Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat Islam di Kabupaten Kendari
Kategori Kebijakan
Ketertiban Umum
Ruang Lingkup

Lokus Diskriminasi:
Pasal 6:
(1) Bebas buta aksara Al-Qur'an merupakan salah satu persyaratan untuk ikut ujian akhir sekolah dan/atau masuk sekolah jenjang lanjutan
(2) Bagi masyarakat islam bebas buta aksara Al-Qur'an merupakan salah satu persyaratan:
1. Kenaikan pangkat
2. Promosi Jabatan
3. Masuk CPNS
4. Calon legislatif
5. melangsungkan akad nikah
6. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Ulasan

Analisa Diskriminasi
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada para pegawai pemerintah dan peserta didik yang dikhususkan bagi penganut salah satu agama (Islam).
Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Peraturan ini menghambat hak untuk bekerja dan perkawinan.

© Resource Center Komnas Perempuan