Lokus Diskriminasi:
Pasal 6:
(1) Bebas buta aksara Al-Qur'an merupakan salah satu persyaratan untuk ikut ujian akhir sekolah dan/atau masuk sekolah jenjang lanjutan
(2) Bagi masyarakat islam bebas buta aksara Al-Qur'an merupakan salah satu persyaratan:
1. Kenaikan pangkat
2. Promosi Jabatan
3. Masuk CPNS
4. Calon legislatif
5. melangsungkan akad nikah
6. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Analisa Diskriminasi
Bahwa pengaturan tersebut merupakan kebijakan diskriminatif yang memuat unsur diskriminasi secara langsung. Pengaturan ditujukan kepada para pegawai pemerintah dan peserta didik yang dikhususkan bagi penganut salah satu agama (Islam).
Pengaturan berdasarkan karena agama yang dianut, dan memberikan dampak pada pengurangan/pengabaian hak yang dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan (Konstitusi ke bawah), merupakan bentuk diskriminasi dalam kebijakan dan dampak.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan atas hak yang masuk dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama, yang dalam pelaksanaan dan penggunaannya pemerintah tidak dapat melakukan pemaksaan. Adanya pemaksaan terhadap hak kbb merupakan bentuk diskriminasi, termasuk bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta asas untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak. Peraturan ini menghambat hak untuk bekerja dan perkawinan.
© Resource Center Komnas Perempuan